Palangka Raya, Sarita News – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Yunita, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Chandra, PN Palangka Raya, Senin (29/6/2026). Praperadilan tersebut diajukan PT KBM untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tambang zirkon.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas sebagai Termohon II.
Kuasa Hukum PT KBM, Mahfud Ramadhani, menjelaskan hakim menilai surat kuasa khusus yang digunakan untuk mengajukan praperadilan belum memenuhi ketentuan karena belum dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney, Australia.
Menurut Mahfud, Direktur Utama PT KBM, Lupi Salim Bong, selaku pemberi kuasa saat ini berada di Australia untuk keperluan studi.
“Surat kuasa itu dikirim dari Sydney dan langsung kami gunakan untuk mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya usai persidangan.
Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengurus legalisasi surat kuasa tersebut di KJRI dan menyampaikannya dalam persidangan. Namun, hakim berpendapat legalisasi seharusnya dilakukan sebelum permohonan didaftarkan ke pengadilan.
Akibatnya, majelis tidak memasuki pokok perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dipersoalkan oleh pemohon.
Meski demikian, PT KBM memastikan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan setelah menerima surat kuasa yang telah dilegalisasi.
“Mungkin dalam minggu ini surat kuasa itu sudah berada di tangan kami dan akan segera kami daftarkan kembali. Salah satu poin yang kami minta adalah agar penyegelan dicabut dan dinyatakan tidak sah,” kata Mahfud.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PT KBM.
“Kami tunggu saja apabila nantinya ada permohonan praperadilan yang baru,” ujarnya.
Terkait bantahan kuasa hukum PT KBM mengenai keterkaitan perusahaan tersebut dengan PT Investasi Mandiri (PT IM), Hendri menegaskan hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Nanti kita buktikan bersama di persidangan apakah ada kaitan antara PT IM dan PT KBM,” tandasnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan