Palangka Raya, Sarita News – Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT) menyiapkan permohonan resmi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah persoalan strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permohonan tersebut juga mencakup dorongan agar DPRD Kalteng mempertimbangkan penggunaan Hak Angket dan tindak lanjut melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum KRKT, Damai Alam Usop, mengatakan langkah konstitusional tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang dinilai memerlukan pemeriksaan secara mendalam, terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“KRKT meminta DPRD menjalankan kewenangan pengawasan untuk menguji kebijakan, membuka informasi yang secara hukum dapat diakses, meminta pertanggungjawaban administratif, dan merumuskan rekomendasi perbaikan pemerintahan berdasarkan bukti,” kata Damai, Senin (19/10/2026).
Ia menyebut terdapat enam pokok persoalan yang dimohonkan untuk menjadi perhatian DPRD Kalteng.
Persoalan tersebut meliputi pengadaan smart board tahun anggaran 2024–2025, program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tahun 2026, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng.
Kemudian, anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebijakan pemerintah terkait karhutla, serta perbedaan pandangan mengenai penetapan status bencana nasional.
Untuk pengadaan smart board tahun 2024–2025, KRKT meminta DPRD menelusuri transparansi perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi barang, distribusi, realisasi pembayaran, hingga hasil pemeriksaan atas pengadaan papan tulis interaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Sementara itu, terhadap program KHBS tahun 2026, KRKT mendorong pemeriksaan legalitas program, alokasi dan realisasi APBD, pengadaan sarana pendukung, keakuratan data penerima, ketepatan penyaluran bantuan, serta mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat.
Adapun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas ESDM Kalteng, dan KRKT meminta DPRD melakukan pengawasan administratif terhadap tata kelola perizinan pertambangan.
Selanjutnya, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), potensi konflik kepentingan, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban kewenangan pejabat.
Damai menegaskan, pengawasan DPRD terhadap persoalan tersebut harus tetap menghormati independensi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
“KRKT tidak meminta DPRD menetapkan seseorang bersalah. Kami meminta agar kewenangan pengawasan digunakan untuk menguji kebijakan dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti,” ujarnya.
Pada sektor penanganan karhutla, KRKT menyoroti anggaran tahun 2026 yang disebut mencapai Rp107 miliar.
Organisasi tersebut meminta penjelasan resmi mengenai sumber pendanaan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan pemerintah pusat, pengadaan peralatan, belanja operasional, pembayaran petugas, serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan.
KRKT juga meminta DPRD memeriksa kesesuaian antara pernyataan publik dan kebijakan Gubernur Kalteng terkait karhutla dengan data resmi, kondisi faktual kebencanaan, dampak kesehatan dan lingkungan, serta tindakan pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong kajian objektif mengenai indikator hukum penetapan status bencana nasional.
Kajian itu, menurut KRKT, perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025, aspirasi masyarakat, pandangan lembaga negara, serta dampak pencemaran asap lintas batas.
KRKT Dorong DPRD Menindaklanjuti Aspirasi
KRKT menegaskan bahwa Hak Angket merupakan instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan sarana untuk menghakimi pihak tertentu.
Organisasi tersebut merujuk Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hak DPRD provinsi, termasuk Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Penggunaannya harus mengikuti persyaratan serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Dalam permohonan yang disiapkan, KRKT meminta pimpinan DPRD Kalteng menerima dan mencatat pengaduan masyarakat serta memberikan bukti penerimaan resmi.
KRKT juga mendorong agar substansi pengaduan diteruskan dan dibahas melalui pimpinan DPRD, fraksi, komisi, maupun alat kelengkapan dewan yang berwenang.
Selain itu, DPRD diminta mempertimbangkan rapat dengar pendapat dengan KRKT, perangkat daerah terkait, serta unsur pengawasan sesuai kebutuhan.
Langkah berikutnya yang diminta ialah pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak, laporan pemeriksaan, pelaksanaan kebijakan, dan dokumen pertanggungjawaban yang relevan sesuai ketentuan hukum.
KRKT turut meminta DPRD mempertimbangkan pengusulan Hak Angket apabila persyaratan substantif dan prosedural terpenuhi. Adapun penggunaan HMP diharapkan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Organisasi tersebut juga meminta DPRD memberikan pemberitahuan atau jawaban tertulis mengenai penanganan administratif dan perkembangan tindak lanjut pengaduan.
KRKT Siapkan Dokumentasi dan Mekanisme Pengaduan
Damai menyatakan, KRKT akan mendokumentasikan proses penyerahan surat, tanda terima, nomor agenda, disposisi, korespondensi, serta tanggapan resmi DPRD sebagai bagian dari pengawasan masyarakat.
Apabila ditemukan dugaan pengabaian kewajiban administratif, KRKT akan mempertimbangkan mekanisme pengaduan melalui lembaga yang berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, keterbukaan informasi publik, maupun upaya hukum sesuai objek persoalan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Meski demikian, KRKT menegaskan bahwa tidak disetujuinya usulan Hak Angket atau HMP oleh DPRD tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum.
Menurut organisasi tersebut, penanganan pengaduan masyarakat tetap perlu dipertanggungjawabkan berdasarkan kewajiban administratif yang berlaku.
KRKT berharap DPRD Kalteng menjalankan fungsi pengawasan melalui langkah yang terukur dan sesuai hukum.
Organisasi tersebut menekankan bahwa setiap dugaan perlu diuji secara objektif, setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan dan keuangan publik harus dapat dijelaskan, serta setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan proses hukum yang adil.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan