Jakarta, Sarita News — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 340/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian penting dalam perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.
Meski permohonan empat warga negara, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), terdapat pertimbangan hukum Mahkamah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah, namun konteks Provinsi Kalteng adalah Pemprov yang terdiri atas DPRD dan Gubernur.
Pertimbangan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Penegasan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang akan diambil Gubernur dan DPRD Kalteng dalam menindaklanjuti aspirasi penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam undang-undang tentang Provinsi Kalteng.
Putusan MK Belum Menyentuh Pokok Perkara
Perlu dipahami bahwa putusan tersebut bukan merupakan penolakan terhadap substansi pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.
Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan dengan demikian, pokok persoalan konstitusional mengenai pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak sebagai bagian dari akar historis, kultural, dan ciri khas Provinsi Kalteng belum diputus dalam perkara tersebut.
Kondisi ini membuka ruang bagi upaya lanjutan melalui mekanisme konstitusional dan legislasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perhatian kini tertuju kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng sebagai unsur pemerintahan daerah yang disebut dalam pertimbangan hukum Mahkamah terkait kepentingan daerah.
Apakah kedua lembaga tersebut akan mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut menjadi pertanyaan yang patut dijawab melalui sikap dan kebijakan yang konkret.
Empat Langkah yang Didorong untuk Gubernur dan DPRD Kalteng
Menyikapi putusan tersebut, Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng didorong untuk mengambil langkah yang terukur dan konstitusional dalam memperjuangkan aspirasi pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.
Ada empat langkah yang perlu menjadi perhatian
Pertama, menyampaikan sikap resmi terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 sebagai dasar untuk menentukan arah tindak lanjut.
Kedua, melakukan kajian konstitusional dan legislasi mengenai penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam Undang-Undang tentang Provinsi Kalteng.
Ketiga, membuka ruang dialog kelembagaan dengan melibatkan masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun pandangan dan aspirasi secara komprehensif.
Keempat, mengkaji kemungkinan langkah hukum atau inisiatif legislasi yang tepat, dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada perdebatan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan Identitas Dayak Bukan Penolakan terhadap Keberagaman
Perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak bukan dimaksudkan untuk menempatkan satu kelompok masyarakat di atas kelompok lainnya.
Sebaliknya, upaya tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa akar sejarah, identitas etnik, dan kebudayaan Dayak memperoleh pengakuan serta penghormatan yang layak dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengakuan tersebut juga harus tetap berjalan seiring dengan prinsip kesetaraan seluruh masyarakat yang hidup di Bumi Tambun Bungai, tanpa membedakan suku, latar belakang, maupun identitas budaya.
Semangat itu sejalan dengan falsafah Huma Betang yang menjadi salah satu nilai penting dalam kehidupan masyarakat Kalteng, yakni menjunjung kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Dengan demikian, penguatan identitas budaya daerah dan penghormatan terhadap keberagaman bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan dalam kerangka konstitusi dan persatuan masyarakat.
Saatnya Pemerintah Daerah Menentukan Langkah
Putusan MK Nomor 340/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum bagi Pemprov Kalteng untuk mengkaji kembali langkah yang dapat ditempuh dalam memperjuangkan aspirasi tersebut.
Penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tetap menjadi prinsip utama. Namun, persoalan kedudukan hukum yang menghambat permohonan sebelumnya tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan perjuangan melalui jalur konstitusional.
Justru, pertimbangan hukum Mahkamah mengenai kedudukan pemerintahan provinsi dalam mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah perlu dicermati secara saksama oleh Gubernur dan DPRD Kalteng, termasuk terkait persyaratan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi.
Publik pun memiliki alasan untuk menantikan sikap kedua lembaga tersebut. Apakah akan dilakukan kajian, dibuka dialog dengan masyarakat, atau disiapkan langkah hukum dan legislasi yang relevan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak ke depan.
Sejarah, identitas, dan kebudayaan daerah tidak semestinya hanya menjadi bagian dari narasi dalam pidato seremonial. Ketiganya perlu mendapat perhatian nyata melalui kebijakan, kajian, serta instrumen hukum yang sesuai dengan konstitusi.
Kini, saatnya Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng menunjukkan peran kelembagaannya dalam merespons aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
Perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak belum berakhir. Putusan MK menjadi momentum untuk mengkaji langkah selanjutnya, dan publik kini menantikan tindakan nyata Pemprov Kalteng.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan