Palangka Raya, Sarita News — Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai bencana nasional.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai ratusan massa di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penetapan status bencana nasional, penghentian kabut asap melalui langkah penanganan yang terukur, serta keterbukaan anggaran penanganan karhutla.
Ketua Umum KRKT, Damai Alam Usop, yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi, menyayangkan Gubernur Kalteng tidak menemui massa secara langsung untuk menerima aspirasi mereka.
“Tuntutan tersebut berkaitan dengan keselamatan masyarakat, perlindungan kesehatan, dan hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Damai kepada awak media.
Ia menegaskan, KRKT meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional dengan mempertimbangkan luas dampak kebakaran, ancaman kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kemampuan penanganan di daerah.
Penetapan status tersebut diharapkan dapat mendukung mobilisasi sumber daya nasional untuk mempercepat penanganan karhutla.
“Kami juga mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk menghentikan kebakaran dan mengendalikan sumber asap,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga diminta membuka informasi mengenai upaya pemadaman, pengendalian lahan gambut, perlindungan kesehatan masyarakat, serta hasil operasi penanganan di lapangan.
“KRKT menilai dampak kabut asap tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, dan keselamatan masyaraka,” tuturnya.
Tuntut Transfaransi Anggaran Bencana
Tuntutan berikutnya menyangkut transparansi anggaran penanganan karhutla. KRKT meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memublikasikan alokasi, realisasi, penggunaan, pelaksana kegiatan, serta hasil dari anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan kebakaran.
“Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang negara sekaligus menilai efektivitas program pencegahan dan penanganan karhutla,” ujarnya.
KRKT Desak Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Selain tiga tuntutan utama, KRKT juga mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar kewajiban pengendalian kebakaran.
Dalam kajian hukum bertanggal 12 Oktober 2026, KRKT berpandangan bahwa pencabutan izin konsesi perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemulihan lingkungan maupun kemungkinan pertanggungjawaban perdata dan pidana apabila unsur pelanggarannya terbukti.
“KRKT meminta pemerintah membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan konsesi perusahaan dan tindak lanjut pencabutan izin. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif,” jelasnya.
Di sisi lain, KRKT mengingatkan agar hak serta perlindungan hukum bagi peladang tradisional yang menjalankan praktik berdasarkan kearifan lokal tetap dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menunggu Tanggapan Resmi Gubernur
KRKT juga meminta Gubernur Kalteng memberikan tanggapan resmi atas aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pemerintah daerah diminta menjelaskan kebijakan yang telah dan akan dilakukan serta menyediakan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diawasi masyarakat.
Lebih lanjut, Koordinator Lapangan Aksi KRKT, Muhammad Soeparto, turut tercantum dalam keterangan resmi organisasi tersebut bersama Sekretaris Jenderal KRKT, Rian Frinandoe.
“KRKT menegaskan aksi damai itu merupakan bentuk pengawasan publik untuk mendorong penanganan karhutla yang lebih efektif dan bertanggung jawab,” tukasnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan