Palangka Raya, Sarita News – Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan PT Aji Jaya Plantation (AJP) disebut masih berlaku dan berjalan.

PT Agrinas Palma Nusantara memastikan kerja sama tersebut tetap mengacu pada perjanjian dan amandemen yang telah disepakati para pihak, sepanjang belum ada pengakhiran secara resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian.

Keterangan tersebut disampaikan Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Wahyu, terkait kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara Agrinas dan AJP.

Dokumen Amandemen Perjanjian Kerja Sama yang diperoleh Sarita News mencantumkan jangka waktu kerja sama kedua perusahaan hingga 1 Februari 2028.

Wahyu mengatakan, pelaksanaan kerja sama Agrinas dengan AJP tetap mengacu pada perjanjian beserta amandemennya.

“Terkait kerja sama antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP), pada prinsipnya pelaksanaan kerja sama tetap mengacu pada ketentuan dalam perjanjian beserta amandemennya,” kata Wahyu kepada awak media, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, adanya kebijakan evaluasi perusahaan tidak serta-merta mengakhiri hubungan KSO yang telah diperjanjikan.

“Sepanjang belum terdapat pengakhiran kerja sama yang dilakukan secara resmi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, maka hubungan KSO tersebut masih tetap berlaku dan berjalan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati para pihak,” jelasnya.

Sarita News memperoleh dokumen Amandemen Perjanjian Kerja Sama Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tentang pengelolaan kebun kelapa sawit antara Agrinas dan AJP.

Pada Pasal 4 tentang Jangka Waktu, perjanjian tersebut ditetapkan berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 2 Februari 2026 hingga 1 Februari 2028.

Amandemen tersebut juga mencantumkan objek kerja sama berupa areal pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4.236,03 hektare.

Dokumen tersebut menjadi dasar kontraktual yang mengatur hubungan kerja sama antara Agrinas sebagai pihak pertama dan AJP sebagai pihak kedua dalam menjalankan pengelolaan kebun.

Amandemen tersebut juga mengatur kedudukan perjanjian sebelumnya. Pada bagian akhir dokumen disebutkan bahwa setelah perjanjian tersebut ditandatangani, Perjanjian Kerja Sama Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Para pihak selanjutnya tunduk pada perjanjian terbaru, dengan tetap memperhatikan penyelesaian kewajiban yang timbul dari perjanjian sebelumnya sebagaimana diatur dalam dokumen.

Dengan ketentuan tersebut, hubungan kerja sama Agrinas-AJP selanjutnya mengacu pada amandemen tertanggal 2 Februari 2026 yang mencantumkan masa kerja sama hingga 1 Februari 2028.

Sebelumnya, Senior Legal PT Aji Jaya Plantation, HM Roy Sidabutar, mengatakan AJP masih menjalankan pengelolaan perkebunan berdasarkan KSO dengan Agrinas.

Menurut Roy, AJP merupakan pihak yang memperoleh mandat pengelolaan melalui hubungan kerja sama tersebut.

Pernyataan tersebut sejalan dengan dokumen amandemen yang mencantumkan jangka waktu kerja sama hingga 2028, serta keterangan terbaru dari Legal Agrinas mengenai keberlangsungan hubungan KSO.

Dengan demikian, aktivitas pengelolaan AJP pada objek kerja sama merujuk pada perjanjian yang dibuat dengan Agrinas beserta ketentuan yang melekat di dalamnya.

Di sisi lain, Agrinas saat ini tengah melakukan evaluasi maupun penyesuaian terhadap pola pengelolaan perusahaan. Wahyu menyebut proses tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal.

“Adapun terkait kebijakan evaluasi maupun penyesuaian pola pengelolaan yang sedang dilakukan oleh perusahaan, hal tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi internal dan pelaksanaannya tetap akan memperhatikan ketentuan kontraktual serta mekanisme yang berlaku,” kata Wahyu.

Artinya, pelaksanaan evaluasi terhadap pola pengelolaan tetap mengacu pada hubungan kontraktual yang telah dibuat dengan mitra perusahaan.

Meski mencantumkan jangka waktu hingga Februari 2028, perjanjian Agrinas-AJP juga memuat mekanisme apabila kerja sama harus dihentikan sebelum masa tersebut berakhir.

Pasal 15 tentang Penghentian Perjanjian mengatur kondisi dan mekanisme penghentian apabila terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan sebagaimana diperjanjikan.

Sementara itu, Pasal 23 tentang Berakhirnya Perjanjian mengatur sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan hubungan kerja sama berakhir, selain karena habisnya jangka waktu kontrak.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pernyataan Wahyu bahwa pengakhiran kerja sama harus dilakukan secara resmi dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Sementara itu, dalam sejumlah pemberitaan lokal muncul pernyataan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan status Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang berkaitan dengan pengelolaan tersebut.

Dokumen yang diperoleh CyrusTimes merupakan perjanjian kerja sama pengelolaan kebun antara Agrinas dan AJP, bukan sertifikat HGU. Karena itu, KSO Agrinas-AJP dan status HGU merupakan dua aspek yang berbeda.

Amandemen KSO menunjukkan dasar hubungan kontraktual pengelolaan antara kedua perusahaan hingga 1 Februari 2028. Sementara itu, status HGU berkaitan dengan administrasi hak atas tanah dan memerlukan rujukan pada dokumen pertanahan yang terkait.

Dalam dokumen KSO, posisi AJP ditempatkan sebagai pihak yang menjalankan pengelolaan kebun berdasarkan kerja sama dengan Agrinas.

Dengan konfirmasi terbaru dari Legal Agrinas, hubungan KSO Agrinas-AJP masih berlaku dan berjalan sepanjang belum terdapat pengakhiran secara resmi berdasarkan mekanisme yang telah disepakati para pihak.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.