Palangka Raya, Sarita News – Aktivis kepemudaan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga Pendiri Forum Komunikasi Pemuda Kalteng (FKPKT), Damai Alam Usop, menyoroti penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kalteng.
Damai menyebutkan, apabila Ketua DPD KNPI Kalteng periode 2025-2028, Muhammad Alfian Mawardi, hanya berhalangan sementara, maka penggunaan mekanisme Pelaksana Harian (Plh) menurutnya masih dapat dilakukan.
“Namun kalau persoalannya sudah menyangkut ketidakaktifan kepemimpinan, tidak berjalannya organisasi, evaluasi ketua, sampai muncul tuntutan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), maka jangan lagi persoalan itu ditutup dengan Plh,” kata Damai, Selasa (29/9/2026).
Plh Bukan Jalan Menuju Musdalub
Damai kembali menegaskan, apabila kondisi DPD KNPI Kalteng sudah masuk pada persoalan pergantian kepemimpinan antarwaktu, maka mekanismenya harus jelas.
“Kalau memang syaratnya terpenuhi, maka segera tetapkan Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, Plt yang membawa organisasi menuju Musdalub,” tuturnya.
Ia menuturkan, proses tersebut sebaiknya segera diperbaiki dan tidak dibuat rumit. Sebab, menurutnya, penunjukan Plh pada dasarnya hanya bersifat sementara.
“Dia (Plh) menjalankan tugas harian karena ketua sementara tidak bisa menjalankan tugas. Sementara kalau sudah bicara pergantian kepemimpinan dan Musdalub, itu sudah beda persoalan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, dalam kondisi saat ini, DPD KNPI tidak hanya berhadapan dengan persoalan tugas harian, tetapi sudah menyentuh soal kepastian kepemimpinan organisasi.
“Makanya saya mempertanyakan, Plh KNPI Kalteng ini sebenarnya mau dibawa ke mana, berapa lama, apa batas kewenangannya, dan apa target akhirnya?” tuturnya.
Menurutnya, jika Plh hanya dibutuhkan selama beberapa hari karena ketua sedang berhalangan, hal tersebut dapat dimaklumi. Namun, jika Plh digunakan untuk menghadapi persoalan organisasi yang sudah berlangsung berbulan-bulan, menurutnya justru dapat menimbulkan ketidakpastian dalam organisasi.
“Karena ketua masih ada, Plh juga ada. Tetapi organisasi tidak mendapat kepastian bagaimana persoalan kepemimpinan ini akan diselesaikan,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar posisi ketua tidak hanya sebatas nama, terlebih apabila dalam praktiknya Plh yang menjalankan organisasi, sementara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan DPD KNPI kabupaten/kota tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Itu yang saya kritik, bukan orangnya. Saya tidak punya persoalan pribadi dengan siapa pun dan yang saya persoalkan adalah mekanismenya. Kalau mekanismenya Plh, jelaskan dasar dan batas waktunya,” terangnya.
Ia menekankan, jika persoalan sudah menyangkut pergantian kepemimpinan, jangan memaksakan Plh mengerjakan pekerjaan yang menurutnya seharusnya masuk dalam mekanisme Plt. Jika sudah ada tuntutan Musdalub, maka hal tersebut juga harus dibicarakan secara terbuka.
“Jika mau Musdalub, maka bentuk dulu Plt sesuai mekanisme organisasi. Plt bukan untuk duduk lama-lama dan hanya untuk masa transisi. Tugasnya memastikan organisasi tetap berjalan dan menyiapkan penyelesaian kepemimpinan secara konstitusional,” tuturnya.
Akan Berujung pada Musdalub
Damai menyebut Musdalub merupakan forum untuk menentukan kepemimpinan definitif. Karena itu, menurutnya, mekanisme menuju forum tersebut harus jelas dan sesuai aturan organisasi.
“Musdalub adalah forum untuk menentukan kepemimpinan definitif. Jadi jangan dibalik, bukan Plh lalu tiba-tiba Musdalub. Harus jelas proses organisasinya. Kalau memang ada persoalan ketidakaktifan ketua selama berbulan-bulan, buka datanya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Damai turut mempertanyakan pelaksanaan rapat pleno, rapat harian, kehadiran ketua, pelaksanaan program kerja, hasil notulen rapat, hingga daftar hadir.
“Jangan semua orang berdebat berdasarkan kabar. Ada baiknya membuka dokumen. Kalau memang secara AD/ART sudah memenuhi alasan untuk dilakukan pergantian antarwaktu, maka gelar rapat pleno,” tegasnya.
Ia mendorong adanya rapat pleno untuk memutuskan apakah perlu ditetapkan Plt dalam kepemimpinan DPD KNPI Kalteng serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kemudian kalau syarat Musdalub juga terpenuhi, gelar Musdalub. Selesai,” tegasnya lagi.
Damai mengaku tidak setuju apabila kondisi organisasi terus dibiarkan menggantung dengan status Plh. Sebab, ia menilai penunjukan Plh berpotensi menjadi alat untuk menunda penyelesaian persoalan organisasi.
“Kalau hanya berhalangan sementara, Plh masuk akal. Tapi kalau organisasi sudah bicara krisis kepemimpinan, ketidakaktifan, pergantian ketua dan Musdalub, Plh tidak memberikan kepastian. Itu pendirian saya,” tutur Damai.
Ia mengungkapkan, KNPI Kalteng bukan milik ketua, Plh, ataupun Plt, melainkan milik seluruh unsur organisasi yang memiliki hak di dalamnya.
“Ada OKP, pengurus DPD KNPI kabupaten/kota, pengurus, ada juga mekanisme dan AD/ART. Jadi semua harus kembali ke situ. Saya juga meminta DPP KNPI jangan diam,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia meminta apabila penunjukan Plh dianggap sudah sesuai, maka dasar hukumnya perlu dijelaskan kepada seluruh unsur organisasi.
“Kalau harus Plt, segera lakukan mekanismenya. Kemudian kalau harus Musdalub, jangan dihambat. Jangan biarkan KNPI Kalteng terus berada dalam status yang tidak jelas,” tekannya.
Ia berharap DPD KNPI Kalteng kembali aktif dan memberikan dampak bagi kemajuan serta pengembangan sumber daya manusia pemuda di Bumi Tambun Bungai.
“Kami ingin DPD KNPI Kalteng kembali aktif dan punya arah, serta yang paling penting ialah punya kepastian kepemimpinan,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan