Kuala Pembuang, Sarita News – Pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kembali menjadi perhatian.

Dinamika tersebut muncul di tengah perubahan pola pengelolaan perkebunan yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara serta adanya desakan terhadap PT Aji Jaya Plantation (AJP) untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan tersebut.

Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation (AJP), M.H. Roy Sidabutar, menegaskan bahwa hingga saat ini AJP masih menjalankan kerja sama operasional (KSO) berdasarkan mandat yang diberikan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sampai hari ini PT AJP adalah pemegang KSO yang telah ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sampai hari ini PT Aji Jaya Plantation masih mengelola areal kebun yang telah diberikan mandat oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Roy Sidabutar.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kembali berkembangnya dinamika pengelolaan kawasan eks BJAP yang sebelumnya menjadi bagian dari penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kerja sama pengelolaan antara Agrinas dan AJP sebelumnya dituangkan dalam Perjanjian KSO dan dalam pemberitaan sebelumnya, luas awal objek KSO disebut mencapai 11.451,55 hektare. Luasan tersebut kemudian berubah menjadi sekitar 4.236,03 hektare berdasarkan Amendemen Kedua tertanggal 2 Februari 2026.

Perubahan luasan tersebut sebelumnya juga memunculkan pertanyaan mengenai status sekitar 7.215 hektare yang tidak lagi tercantum sebagai objek pengelolaan AJP.

Di tengah perkembangan tersebut, Roy menegaskan AJP tetap menjalankan kegiatan sesuai mandat yang diterima dari Agrinas san menurutnya juga bahwa perusahaan berupaya melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan operasional, termasuk memberikan kesempatan kerja bagi warga setempat.

“PT AJP juga berusaha menggandeng masyarakat untuk ikut bekerja. Bahkan security kita utamakan dari pemuda lokal,” ujarnya.

Menurut Roy, perusahaan terbuka bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai pekerja maupun kontraktor.

“PT AJP terbuka sekali apabila ada warga yang mau bergabung sebagai karyawan maupun sebagai kontraktor di PT AJP,” katanya.

Selain keterlibatan masyarakat dalam kegiatan operasional, Roy menyebut AJP juga menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi desa-desa di sekitar wilayah operasional.

“Selama ini juga PT AJP aktif dalam menjalankan program CSR kepada desa-desa setempat,” lanjutnya.

Mengenai asal-usul lahan yang dikelola, Roy mengatakan areal tersebut merupakan bagian dari lahan yang sebelumnya ditertibkan Satgas PKH dan kemudian diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola.

“Lahan yang dikelola PT AJP adalah lahan yang telah disita oleh Satgas PKH dan oleh Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara serta hasilnya diserahkan kepada negara,” kata Roy.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Agrinas disebut mendapat tugas mengelola aset perkebunan yang berasal dari hasil penertiban kawasan hutan. Pengelolaan tersebut kemudian dilakukan melalui sejumlah skema, termasuk kerja sama operasional dengan pihak lain.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa Bukit Buluh melalui surat Nomor 100.2/209/Pemdes-BB/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 mengundang PT Agrinas Palma Nusantara, PT AJP, serta sejumlah pihak terkait untuk menghadiri pertemuan terbuka pada Senin, 28 September 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Bukit Buluh.

Surat tersebut menyebut pembahasan berkaitan dengan kawasan eks PT BJAP 03 dengan luas sekitar 14.750,2 hektare. Dalam surat yang sama, AJP masih disebut sebagai pihak yang menjalankan KSO.

Menanggapi undangan tersebut, Roy mengatakan AJP tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan keseluruhan agenda pertemuan yang akan digelar di Desa Bukit Buluh.

“Terkait undangan di atas, PT AJP bukan dalam posisi untuk menjelaskan. Terkait dengan produksi semua telah dilaporkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan semua kewajiban yang ditentukan telah dilaksanakan semaksimal mungkin oleh PT AJP,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara pada September 2026 mengumumkan perubahan pola pengelolaan perkebunan.

Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menyatakan pola KSO akan dihentikan dan dialihkan ke sistem vendorisasi serta kemitraan dengan koperasi masyarakat.

Menurut Tuhu, evaluasi dilakukan antara lain karena target produksi dan kondisi pengelolaan sejumlah kebun dinilai masih perlu diperbaiki.

Pola baru tersebut diarahkan melalui vendorisasi pekerjaan, kemitraan dengan koperasi masyarakat, serta pengelolaan lahan sementara.

Namun, di tengah perubahan kebijakan tersebut, AJP melalui Roy Sidabutar tetap menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan masih menjalankan mandat pengelolaan dari Agrinas di kawasan yang menjadi objek kerja sama.

Dengan perkembangan tersebut, pengelolaan lahan eks BJAP di Seruyan Tengah kini berada dalam dinamika yang melibatkan perubahan pola pengelolaan oleh Agrinas, keberadaan AJP sebagai pelaksana KSO, serta persoalan batas dan status sejumlah areal yang sebelumnya menjadi bagian dari kawasan tersebut.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.