Palangka Raya, Sarita NewsMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 71 huruf c Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang materinya termasuk dalam bidang sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah.

MK juga menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial serta memiliki hubungan sebab-akibat atau causal verband dengan norma yang diuji.

“… apabila DPD tidak diikutsertakan dalam pembahasan RUU yang diajukan oleh Presiden dan DPR, maka aspirasi Pemohon yang direpresentasikan dan disalurkan oleh anggota DPD tidak terakomodir secara konstitusional,” demikian pertimbangan MK sebagaimana dikutip dalam putusan tersebut.

Atas pertimbangan itu, MK menyimpulkan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Dalam pokok perkara, MK menjelaskan pemisahan konstruksi Pasal 71 huruf c dan huruf d UU MD3 setelah perubahan undang-undang tersebut merupakan konsekuensi dari adanya perbedaan sumber pengajuan RUU, yakni oleh Presiden, DPR, dan DPD.

Namun, menurut MK, pemisahan ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengesampingan terhadap kewenangan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

MK menegaskan Pasal 71 huruf c UU MD3 “sama sekali tidak mengesampingkan atau meniadakan eksistensi kewenangan DPD” untuk membahas RUU yang diajukan Presiden atau DPR dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 sebelum persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Kewenangan tersebut mencakup pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dengan demikian, meskipun permohonan untuk memberikan pemaknaan bersyarat baru terhadap Pasal 71 huruf c UU MD3 ditolak, MK menegaskan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU pada bidang-bidang yang menjadi kewenangannya tetap melekat berdasarkan konstruksi konstitusional yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014.

MK menyatakan belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian yang telah ditegaskan dalam kedua putusan tersebut. Pertimbangan dan amar putusan sebelumnya kemudian dinyatakan berlaku mutatis mutandis dalam menilai Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai permintaan pemohon agar Pasal 71 huruf c UU MD3 diberikan pemaknaan bersyarat baru tidak beralasan menurut hukum. MK berpandangan kewajiban keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang termasuk bidang Pasal 22D UUD 1945 telah terjamin melalui konstruksi hukum yang berlaku dan putusan-putusan MK sebelumnya.

Pemohon Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026, Damai Alam Usop, menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan MK.

“Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi. Petitum saya memang tidak dikabulkan, tetapi putusan ini memberikan penegasan konstitusional yang penting,” kata Damai, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, salah satu hal penting dari putusan tersebut adalah pengakuan MK terhadap kedudukan hukumnya sebagai pemilih dalam pemilihan anggota DPD.

“Mahkamah secara eksplisit menerima legal standing saya sebagai pemilih DPD dan mengakui hubungan konstitusional antara hak pilih warga negara, representasi daerah, dan pelaksanaan kewenangan DPD,” ujarnya.

Damai juga menilai penegasan MK mengenai keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang diajukan Presiden atau DPR pada bidang Pasal 22D UUD 1945 menjadi bagian penting dari putusan tersebut.

“Mahkamah juga menegaskan bahwa DPD tetap harus terlibat dalam pembahasan RUU yang diajukan Presiden atau DPR apabila materinya termasuk dalam bidang Pasal 22D UUD 1945. Bagi saya, penegasan ini penting bagi kepastian konstitusional mengenai fungsi representasi daerah,” katanya.

Putusan Nomor 296/PUU-XXIV/2026 dengan demikian memuat dua aspek utama, yakni penolakan terhadap permohonan dalam amar putusan dan pertimbangan MK mengenai kedudukan hukum pemohon serta kewenangan konstitusional DPD dalam pembahasan RUU pada bidang-bidang yang diatur Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.