Palangka Raya, Sarita News — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR) mempertanyakan kepastian hukum perpanjangan masa jabatan Rektor UPR dan meminta keterbukaan mengenai proses Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030.

DPM menganggap bahwa penjelasan secara terbuka sangatlah penting, karena dinilai menyangkut keberlanjutan kepemimpinan UPR dan kepastian tata kelola perguruan tinggi dan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi ruang spekulasi di tengah mahasiswa dan sivitas akademika.

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPM UPR adalah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UPR.

Ketua DPM UPR, Agusman Waruwu mempertanyakan terkait dengan bagaimana batas waktu dan mekanisme perpanjangan tersebut diterapkan dalam pelaksanaan di lapangan.

Terlebih apabila perpanjangan diberikan karena proses pemilihan rektor definitif belum selesai, maka pihaknya merasa perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya bagaimana keterkaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Kami tidak mempersoalkan keberadaan SK tersebut semata-mata. Yang kami pertanyakan adalah dasar, batas waktu, mekanisme, serta kepastian tahapan setelah perpanjangan tersebut diberikan,” ungkapnya,  Kamis (10/9/2026).

DPM UPR juga meminta pihak yang berwenang menjelaskan apakah seluruh tahapan Pilrek UPR periode 2026–2030 telah berjalan sesuai ketentuan dan sampai pada tahap mana proses tersebut saat ini.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima DPM UPR, proses pemilihan di tingkat Senat UPR telah dilaksanakan dan telah menghasilkan tiga nama calon rektor.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini mahasiswa belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proses selanjutnya, termasuk status ketiga nama calon tersebut pada tingkat kementerian.

“DPM UPR tidak ingin mengambil kesimpulan atau membangun dugaan tanpa dasar. Justru karena itu, pihak universitas dan kementerian perlu memberikan informasi resmi agar mahasiswa tidak memperoleh informasi yang simpang siur,” tuturnya.

Seterusnya Status dan Masa Jabatan Senat UPR

Selain persoalan perpanjangan masa jabatan Rektor, DPM UPR juga menyoroti status dan legalitas keanggotaan Senat UPR yang melaksanakan proses Pilrek 2026–2030. Sebab dianggap bukan persoalan yang dapat diabaikan.

“Dalam Peraturan Senat Ex Officio UPR Nomor 01 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Senat Wakil Dosen UPR, secara tegas disebutkan bahwa anggota Senat Universitas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor serta memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun,” bebernya.

Aturan tersebut ditegasnya menjadi penting untuk dipertanyakan karena proses Pilrek merupakan proses strategis yang melibatkan Senat Universitas. Oleh karena itu, DPM UPR meminta penjelasan mengenai siapa saja anggota Senat yang memiliki kewenangan dalam proses Pilrek saat ini, kapan masa jabatan mereka dimulai, kapan berakhir, dan apakah seluruh keanggotaan tersebut masih berada dalam masa jabatan yang sah.

Peraturan Senat UPR juga mengatur bahwa keanggotaan Senat dapat berakhir karena beberapa keadaan, salah satunya adalah berakhirnya masa jabatan.

Lebih lanjut, apabila terdapat anggota Senat yang berhenti atau masa jabatannya berakhir, peraturan tersebut mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Anggota pengganti meneruskan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

Atas dasar itu, DPM UPR memandang perlu adanya keterbukaan mengenai SK pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat, masa jabatan masing-masing anggota, serta apakah telah dilakukan pembaruan atau PAW terhadap anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir.

“Ini bukan berarti kami menganggap proses Pilrek tidak sah. Kami meminta kejelasan agar seluruh proses yang telah dilakukan dapat dipastikan memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas,” sebutnya.

DPM UPR Minta Pilrek Transparan dan Bebas Intervensi

DPM UPR menegaskan bahwa mahasiswa tidak sedang berupaya menentukan siapa yang harus menjadi Rektor UPR dan menghormati kewenangan Senat dalam tahapan pemilihan dan kewenangan Menteri dalam proses penetapan.

Namun, DPM UPR memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh proses tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, demokratis, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan atau menjatuhkan calon tertentu. Yang kami perjuangkan adalah proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut DPM UPR, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Rektor UPR periode 2026–2030 harus memiliki legitimasi yang kuat karena akan memimpin UPR dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan kampus untuk beberapa tahun ke depan.

“UPR membutuhkan pemimpin yang mampu membawa perubahan, meningkatkan kualitas akademik, memperbaiki tata kelola, memperhatikan kepentingan mahasiswa, serta membawa PR menjadi perguruan tinggi yang lebih maju dan berdaya saing,” ucapnya.

Tiga Nama Calon dan Kepastian dari Kementerian

DPM UPR juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses penetapan tiga nama calon Rektor UPR yang telah dihasilkan melalui proses pemilihan Senat.

Jika proses tersebut masih berjalan, DPM UPR meminta kementerian menyampaikan informasi mengenai tahapan yang sedang berlangsung dan kendala yang menyebabkan proses belum selesai, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.

“Mahasiswa berhak mendapatkan kepastian mengenai masa depan kampusnya. Kami tidak ingin muncul dugaan-dugaan liar mengenai mengapa proses ini belum selesai. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting,” tegasnya lagi.

DPM UPR menilai bahwa keterbukaan bukan berarti melakukan intervensi terhadap proses Pilrek. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.

DPM UPR Mendesak Kejelasan

Untuk itu, DPM UPR meminta kepada pihak UPR dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memberikan penjelasan mengenai Dasar hukum dan batas waktu perpanjangan masa jabatan Rektor UPR berdasarkan SK Nomor 204/M/KEP/2026, Tahapan Pilrek UPR periode 2026–2030 yang telah dilaksanakan dan tahapan yang masih berjalan, dan Status tiga nama calon Rektor UPR yang telah dipilih oleh Senat.

Lalu, Status penyampaian dan pemeriksaan dokumen hasil Pilrek pada tingkat kementerian, Dasar pengangkatan dan masa jabatan anggota Senat UPR yang terlibat dalam Pilrek, Apakah terdapat anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir dan apakah telah dilakukan PAW sesuai ketentuan, hingga Kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian Pilrek serta pelantikan Rektor UPR periode 2026–2030.

DPM UPR menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan representasi mahasiswa, sekaligus bentuk kepedulian terhadap tata kelola UPR.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian bahwa seluruh proses pergantian kepemimpinan UPR berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari kepentingan maupun intervensi pihak mana pun,” terangnya.

Menurutnya juga bahwa seluruh mahasiswa UPR kini sedang menunggu kepastian, sehingga pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk menjawab secara terbuka.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.