Palangka Raya, Sarita News – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 mendapat sorotan dari sejumlah alumni. Mereka meminta seluruh pihak terkait membuka informasi mengenai tahapan Pilrek, termasuk mekanisme pemilihan dan alasan belum terpilihnya rektor definitif hingga berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya.

Sorotan tersebut disampaikan Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho dalam kapasitas pribadi sebagai alumni UPR. Keduanya menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mewakili organisasi alumni maupun calon tertentu dalam Pilrek.

Menurut mereka, persoalan Pilrek UPR tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang nantinya menjadi rektor, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta kejelasan proses pemilihan.

Salah satu hal yang disoroti adalah mekanisme pembagian hak suara dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN), yakni 35 persen untuk Menteri dan 65 persen untuk Senat.

“Senat bukan penonton. Senat merupakan organ yang oleh hukum diberikan porsi terbesar dalam mekanisme pemilihan Rektor,” demikian pernyataan keduanya, Sabtu (12/9/2026).

Mereka menilai porsi 65 persen tersebut tidak hanya perlu dipandang sebagai angka, tetapi juga harus dijalankan melalui proses pemilihan yang sah dan sesuai ketentuan.

Selain mekanisme hak suara, Damai dan Krismes juga mempertanyakan legalitas komposisi keanggotaan Senat UPR yang nantinya memiliki hak suara dalam Pilrek.

Mereka mendorong agar keanggotaan Senat, termasuk unsur wakil dosen maupun anggota karena jabatan atau ex officio, dipastikan memiliki dasar hukum sesuai Statuta, Organisasi dan Tata Kerja (OTK), serta keputusan yang berlaku.

“Legalitas hasil pemilihan dimulai dari legalitas orang yang memilih,” kata mereka.

Menurut keduanya, apabila terdapat persoalan mengenai komposisi Senat, hal tersebut perlu diselesaikan sebelum proses pemungutan suara. Sebaliknya, apabila seluruh komposisi dinyatakan sah, proses Pilrek juga dinilai perlu diberikan kepastian agar hak suara Senat dapat dijalankan.

Sorotan berikutnya diarahkan pada berakhirnya masa jabatan Rektor UPR periode 2022-2026 dan diterbitkannya Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026.

Keputusan tersebut, berdasarkan pernyataan keduanya, ditetapkan pada 8 September 2026 dan berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan rektor karena rektor periode 2026-2030 belum terpilih.

Damai dan Krismes menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.

“Perpanjangan jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan ada pelanggaran. Aturan memang menyediakan kewenangan bagi Menteri untuk memperpanjang masa jabatan pemimpin PTN atau menunjuk pelaksana tugas apabila masa jabatan berakhir sementara pemimpin baru belum terpilih,” demikian pernyataan mereka.

Namun, mereka mempertanyakan alasan tahapan Pilrek belum menghasilkan rektor definitif ketika masa jabatan sebelumnya berakhir.

Mereka meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka apakah terdapat hambatan administratif, proses internal Senat, Panitia Pilrek, penelusuran calon, penjadwalan oleh Kementerian, atau faktor lain yang menyebabkan proses tersebut belum selesai.

“Jawabannya harus berdasarkan dokumen, bukan spekulasi,” ujar mereka.

Terkait posisi Rektor UPR, keduanya juga meminta agar prinsip netralitas dan transparansi tetap dijaga selama proses transisi dan Pilrek berlangsung.

Mereka menilai keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya dugaan mengenai penggunaan kewenangan administratif yang dapat memengaruhi proses pemilihan.

Jika seluruh keputusan administratif telah sesuai ketentuan, mereka mendorong agar dasar dan kronologinya dapat dijelaskan kepada publik sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain kepada pihak universitas, sorotan juga diarahkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurut mereka, Kementerian perlu memberikan penjelasan mengenai belum selesainya tahapan pemilihan sebelum masa jabatan rektor sebelumnya berakhir.

“Kalau memang ada hambatan hukum atau administratif, jelaskan. Kalau terdapat persoalan pada Senat, jelaskan dasar persoalannya. Kalau masalahnya semata-mata penjadwalan, publik juga berhak memperoleh penjelasan,” kata mereka.

Dalam pernyataannya, Damai dan Krismes kemudian mendorong enam langkah untuk dilakukan.

Pertama, Senat UPR diminta memastikan legalitas komposisi keanggotaannya, termasuk seluruh pihak yang memiliki hak suara dalam Pilrek.

Kedua, dokumen yang dapat dibuka kepada publik terkait tahapan Pilrek, berita acara, daftar hadir, korespondensi dengan Kementerian serta keputusan mengenai keanggotaan Senat didorong untuk diperiksa secara transparan.

Ketiga, Rektor dan Panitia Pilrek diminta memberikan penjelasan kronologis mengenai tahapan yang telah selesai maupun yang belum selesai berdasarkan fakta dan dokumen.

Keempat, Kementerian diminta memberikan penjelasan mengenai penyebab tahap akhir pemilihan belum terlaksana sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor periode 2022-2026.

Kelima, mereka mendorong adanya kepastian waktu untuk pelaksanaan pemilihan rektor definitif agar masa transisi tidak berlangsung tanpa kepastian.

Keenam, apabila setelah proses audit, klarifikasi, dan pemeriksaan dokumen secara objektif ditemukan adanya krisis kepercayaan institusional, Senat dinilai dapat mempertimbangkan penyampaian mosi tidak percaya sesuai kewenangan, tata tertib, dan koridor hukum yang berlaku.

Namun, Damai dan Krismes menekankan bahwa mosi tidak percaya tidak secara otomatis berarti pemberhentian rektor.

Mereka menyatakan belum menemukan ketentuan yang membuat mosi tidak percaya oleh Senat secara otomatis memberhentikan rektor. Pemberhentian rektor tetap harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alasan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, mosi tidak percaya semestinya tidak digunakan berdasarkan sentimen pribadi maupun kepentingan kelompok, melainkan harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta proses yang dapat diuji.

“Mosi harus lahir dari fakta. Dari dokumen. Dari proses yang dapat diuji. Dari kegagalan memperoleh penjelasan yang rasional. Dari masalah transparansi atau akuntabilitas yang benar-benar dapat dibuktikan,” demikian pernyataan tersebut.

Keduanya juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan pertentangan personal antara alumni dengan Rektor UPR maupun bentuk keberpihakan kepada calon tertentu.

Mereka menyebut persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

“Ini soal marwah institusi. Universitas jauh lebih besar daripada siapa pun yang kebetulan sedang memegang jabatan,” kata mereka.

Pada akhirnya, Damai dan Krismes berharap proses Pilrek UPR dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan disertai keterbukaan mengenai tahapan yang telah dilalui.

“35 persen adalah kewenangan Menteri, 65 persen adalah hak suara Senat. Tetapi 100 persen proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan keduanya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.