Palangka Raya, Sarita News – Aktivis dan pemerhati sosial Kalimantan Tengah (Kalteng), Damai Alam Usop, menyoroti pernyataan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait imbauan agar masyarakat tidak menjadikan tradisi sebagai alasan untuk melakukan pembakaran lahan.
Menurut Damai, imbauan untuk tidak melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau ekstrem patut didukung. Namun, ia menyayangkan penggunaan diksi yang menyebut tradisi berladang masyarakat Dayak sudah tidak relevan.
Damai menilai, pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh agar tidak menimbulkan stigma terhadap masyarakat adat, khususnya peladang tradisional.
“Saya sangat menyayangkan jika pernyataan tersebut dipahami secara terpisah dari konteks kearifan lokal dan fakta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng,” kata Damai dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, Oknum Ketua DAD Kotim, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan di tengah musim kemarau panjang yang diperkirakan berlangsung hingga September 2026.
Dalam hal tersebut, DAD Kotim juga menyatakan tidak mendukung pembakaran lahan untuk kepentingan berladang serta meminta masyarakat tidak menjadikan adat sebagai alasan untuk melakukan pembakaran.
Meski demikian, Damai menilai semangat pencegahan kebakaran tersebut harus dibedakan dengan praktik berladang tradisional masyarakat adat yang selama ini memiliki aturan dan mekanisme pengendalian api.
Ia juga mengapresiasi sikap DAD Kotim yang mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya pembakaran dalam skala besar.
“Yang perlu diluruskan adalah jangan sampai imbauan tersebut kemudian dimaknai sebagai penghapusan legitimasi terhadap kearifan lokal masyarakat adat dalam berladang,” ujarnya.
Soroti Sebaran Karhutla di Kawasan Konsesi
Dalam pernyataannya, Damai turut menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng yang menurutnya harus dilihat berdasarkan fakta lokasi dan penyebab kebakaran.
Ia mengutip sejumlah data terkait luas kebakaran hutan dan lahan di Kalteng, termasuk data yang mencatat ribuan hektare lahan terbakar sepanjang 2026.
Selain itu, Damai juga merujuk hasil analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional yang menyebut sebagian besar titik panas di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi.
Menurutnya, fakta tersebut harus menjadi perhatian serius dalam penanganan karhutla agar masyarakat peladang tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan.
“Jangan langsung menyimpulkan masyarakat adat sebagai penyebab kebakaran. Harus dilihat terlebih dahulu fakta dan penyebab sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Damai menilai penanganan karhutla harus menyasar persoalan tata kelola lingkungan, perlindungan kawasan gambut, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi.
Behuma Disebut Memiliki Sistem Mitigasi
Damai menjelaskan, tradisi berladang masyarakat Dayak atau behuma tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme berbasis kearifan lokal yang diterapkan untuk mencegah api meluas.
Ia menyebut masyarakat adat memiliki prinsip pemilihan lokasi, pengelolaan air, pembuatan sekat bakar, pengaturan waktu pembakaran, hingga sistem gotong royong atau handep hapakat.
Dalam praktiknya, masyarakat juga disebut memiliki aturan untuk memberitahukan pemilik lahan di sekitar lokasi serta melakukan pengawasan bersama ketika pembakaran dilakukan.
“Tradisi behuma bukan sekadar membakar. Ada tata cara, aturan adat, sekat bakar, pengaturan arah angin, waktu, hingga gotong royong untuk memastikan api tetap terkendali,” jelasnya.
Damai menilai kearifan lokal tersebut merupakan bagian dari pengetahuan masyarakat adat yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa praktik pembakaran tidak dapat dilakukan secara bebas, terutama dalam kondisi kemarau ekstrem dan wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran.
Dilindungi Regulasi Daerah
Lebih lanjut, Damai mengatakan praktik pembukaan lahan masyarakat adat telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 4 Tahun 2021.
Regulasi tersebut, menurutnya, mengatur pembakaran terbatas dan terkendali dengan sejumlah persyaratan, termasuk luas maksimal dua hektare per kepala keluarga serta kewajiban menerapkan aspek teknis dan kearifan lokal.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut juga membedakan praktik peladang tradisional dengan pembakaran liar maupun pembakaran dalam skala besar.
“Ketentuan pidana tetap berlaku apabila pembakaran dilakukan secara melanggar aturan, termasuk di lahan gambut, tanpa sekat bakar atau melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Karena itu, Damai meminta agar perlindungan terhadap hak masyarakat adat tetap berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan karhutla.
Minta Narasi Karhutla Tidak Menyudutkan Peladang
Damai mendukung imbauan untuk menghentikan aktivitas pembakaran selama kondisi kemarau ekstrem. Namun, ia berharap imbauan tersebut tidak berkembang menjadi narasi yang menghapus atau mendiskreditkan tradisi masyarakat adat.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang benar-benar dapat diakses oleh masyarakat, khususnya petani dan peladang kecil.
Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi.
“HGU bukan hanya memberikan hak untuk memanfaatkan lahan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan. Jika terjadi kebakaran berulang, maka pemegang izin harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Damai juga meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang menjadikan peladang Dayak sebagai kambing hitam dalam setiap peristiwa karhutla.
Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan tata kelola perizinan, perlindungan ekosistem gambut, penguatan kearifan lokal, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
“Tradisi masyarakat Dayak sebagai peladang memiliki pengetahuan dan mekanisme mitigasi. Mari menjaga adat dengan tetap menjaga hutan,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan