Palangka Raya, Sarita News – Pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026 yang digelar jajaran Kejaksaan se-Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat hasil positif.
Sebanyak 48 paket atau lot barang yang dilelang seluruhnya berhasil terjual dengan total harga jual mencapai Rp1,28 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian barang bukti dan barang rampasan negara sekaligus mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian barang bukti dan barang rampasan negara sekaligus mendukung peningkatan PNBP,” kata Dodik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).
Lelang serentak tersebut dilaksanakan pada 10 hingga 14 Agustus 2026 dengan melibatkan 14 Kejaksaan Negeri se-Kalteng. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan hingga 13 Agustus 2026, seluruh 48 lot berhasil terjual.
Dari total 48 lot yang dilelang, tidak terdapat satu pun objek yang tidak laku. Tingkat keberhasilan penjualan mencapai 100 persen.
Dari sisi nilai, total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp633.674.000. Sementara total harga jual mencapai Rp1.280.127.000.
Artinya, terdapat peningkatan hasil penjualan sebesar Rp646.453.000 atau 102,02 persen dibandingkan total nilai limit.
Dodik menyebut tingginya hasil lelang tersebut juga tercermin dari antusiasme peserta. Selama pelaksanaan lelang, tercatat sebanyak 785 kali frekuensi penawaran atau bidding.
“Capaian ini menunjukkan adanya kompetisi dan minat masyarakat yang tinggi terhadap objek-objek yang ditawarkan melalui mekanisme lelang,” ujarnya.
Menurut Dodik, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara Kejati Kalteng, 14 Kejaksaan Negeri se-Kalteng, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.
Kolaborasi dilakukan mulai dari penyiapan dan kelengkapan administrasi, penilaian serta penetapan nilai limit, penyiapan objek, publikasi dan pemasaran lelang, hingga pelaksanaan lelang secara elektronik.
“Sinergi antara Kejaksaan sebagai pengelola dan penyelesai barang rampasan atau barang bukti dengan KPKNL sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan lelang menjadi salah satu faktor penting dalam pencapaian hasil yang optimal,” jelasnya.
Dodik menegaskan, pemulihan aset bukan merupakan proses yang berdiri sendiri. Koordinasi dan kolaborasi lintas institusi diperlukan agar aset yang telah menjadi hak negara dapat segera diselesaikan dan memberikan nilai ekonomi yang optimal.
“Keberhasilan lelang serentak ini bukan sekadar angka penjualan, tetapi merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi dalam memastikan setiap aset yang dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang segera memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” tegas Dodik.
Ia menambahkan, capaian penjualan 100 persen dengan peningkatan harga jual sebesar 102,02 persen dari nilai limit menjadi indikator positif atas efektivitas sinergi tersebut.
Keberhasilan itu sekaligus memperkuat komitmen jajaran Kejaksaan untuk terus mempercepat penyelesaian barang bukti dan barang rampasan serta mengoptimalkan kontribusinya terhadap PNBP.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, lanjut Dodik, menjadi penguat semangat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemulihan aset.
“Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia menjadi penguat semangat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemulihan aset melalui kerja bersama, kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan