Palangka Raya, Sarita News – Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Tengah (AMAN Kalteng) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan kriminalisasi terhadap peladang Dayak yang menjalankan tradisi berladang gilir balik berbasis kearifan lokal.

Melalui Pj. Ketua Pengurus Harian AMAN Kalteng, AG Rinting meminta pemerintah memulihkan hak dan nama baik para peladang yang sebelumnya menjadi korban salah sasaran dalam proses penegakan hukum.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai wajib memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap masyarakat adat, termasuk memastikan tradisi berladang yang dilakukan sesuai kearifan lokal tidak berujung pada pemidanaan,” katanya, Senin (24/8/2026).

Desakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang memberikan pengecualian terhadap pembakaran lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

“AMAN Kalteng juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas korporasi dan mafia tanah secara transparan,” ujarnya.

Penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability terhadap korporasi pemegang konsesi dan spekulan tanah di Kalteng dinilai perlu dilakukan secara konsisten.

“AMAN juga meminta perkembangan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran tersebut disampaikan secara berkala kepada publik,” ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan perlindungan terhadap tata cara dan hukum adat tanpa menambah prosedur administrasi yang rumit.

Menurut AMAN, prosedur birokrasi yang berlebihan justru berpotensi menciptakan celah kriminalisasi baru bagi peladang di lapangan.

“Negara perlu memastikan perlindungan kearifan lokal berjalan melalui pengakuan atas tata cara dan hukum adat setempat,” tuturnya.

AMAN Kalteng turut mendorong pemerintah segera menuntaskan proses penetapan dan pengakuan formal terhadap Masyarakat Adat, Wilayah Adat, dan Hutan Adat di Kalteng.

Pengakuan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian ruang hidup bagi masyarakat Dayak.

Dalam penanganan bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah juga diminta mengedepankan solusi yang partisipatif dan ekologis.

AMAN meminta Masyarakat Adat dilibatkan secara penuh dalam penyusunan kebijakan mitigasi bencana asap. Pemerintah juga diingatkan agar tidak memaksakan solusi teknis tunggal berbasis alat berat maupun bahan kimia yang dinilai dapat merusak tatanan agroekologi tanah gambut.

Selain itu, AMAN mendorong pemerintah bersama DPR mengevaluasi dan merevisi regulasi lingkungan hidup, khususnya terkait penerapan asas strict liability dalam Pasal 88 UU PPLH.

Penguatan kembali instrumen hukum tersebut dinilai penting agar negara memiliki perangkat hukum yang kuat untuk menindak korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

AMAN Kalteng menegaskan keadilan ekologis tidak hanya dapat diwujudkan melalui penindakan, tetapi juga dengan memberikan ruang hidup yang utuh bagi masyarakat adat serta menghormati tradisi dan pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Tradisi dan pengetahuan lokal masyarakat Dayak memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Kalimantan selama berabad-abad,” tutupnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.