Buntok, Sarita News – Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel) mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V (15), yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea dalam konferensi pers di Aula Restorative Justice, Jumat (28/8/2026) sore.

Kapolres mengatakan, ABH tersebut diamankan setelah diduga membakar lahan di wilayah Desa Pamangka. Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu berdampak terhadap lahan seluas kurang lebih lima hektare.

“Lahan yang terbakar merupakan milik H. Rapii (alm). Di lokasi terdapat tanaman karet dan sebagian semak belukar,” kata Jecson.

Saat kebakaran terjadi, masyarakat sekitar Desa Pamangka berupaya melakukan pemadaman secara manual. Dalam proses pemadaman tersebut, sejumlah saksi melihat seorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari lokasi kebakaran, tepatnya di pinggir hutan yang belum terbakar.

Merasa curiga, para saksi kemudian memanggil orang tersebut. Namun, terduga pelaku justru mencoba melarikan diri dan melempar sebuah korek api berwarna biru.

“Dari keterangan terduga pelaku, sebelumnya pelaku sudah melakukan aksi membakar di dua lokasi dengan titik yang berbeda,” ujar Jecson.

Polres Barsel masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ABH tersebut dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik Polres Barsel juga masih mendalami keterangan terduga pelaku untuk memastikan kronologi kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di tengah tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Barsel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu meluasnya karhutla dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.