Kasongan, Sarita News – Polres Katingan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas anggota Polri.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi, dan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo.
Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur. Keputusan PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigpol Bugar Sucianur dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kode etik profesi dan mencederai kehormatan serta integritas institusi Polri.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari upaya pembinaan organisasi sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan, menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi.
Melalui langkah tersebut, Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Ia juga mengajak seluruh anggota menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan