Palangka Raya, Sarita News – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah (KPID Kalteng) menemukan dua kafe di Kota Palangka Raya menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa mengantongi lisensi resmi.

Kedua pelaku usaha tersebut telah diberikan teguran dan menyelesaikan kewajiban pembayaran lisensi sesuai ketentuan.

Koordinator Bidang Pengelolaan Perizinan dan Struktur Penyiaran KPID Kalteng, Akhmad Rusdiyan Noor, mengatakan pengawasan terhadap kegiatan nobar Piala Dunia dilakukan sebagai bagian dari kerja sama KPID dengan TVRI selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia.

“Kami menjadi mitra TVRI Kalteng maupun TVRI Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap penayangan Piala Dunia yang tidak memiliki izin,” kata Rusdiyan saat ditemui di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil pengawasan, KPID Kalteng menemukan dua kafe di Palangka Raya yang menyelenggarakan nobar tanpa lisensi resmi.

Menurut Rusdiyan, kedua pengelola kafe tersebut telah diberikan teguran dan kemudian memenuhi kewajiban dengan membayar biaya lisensi sebesar Rp10 juta.

“Sampai hari ini ada dua tempat yang kami temukan. Kami sudah memberikan teguran dan mereka menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan dengan membayar Rp10 juta,” tuturnya.

Meski demikian, KPID Kalteng tidak mengungkap identitas kedua kafe tersebut karena pemilik usaha dinilai kooperatif dan telah menyelesaikan proses perizinan.

“Nama tempatnya tidak kami sampaikan. Yang pasti berada di Palangka Raya dan pemiliknya langsung menyelesaikan kewajiban pembayaran,” jelasnya.

Rusdiyan menjelaskan, penanganan pelanggaran dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis apabila belum ada tindak lanjut. Setelah pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran lisensi, proses penanganan dinyatakan selesai.

“Pertama kami memberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Setelah pembayaran lisensi dipenuhi, persoalannya selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan hasil pengawasan KPID maupun laporan masyarakat.

Di sisi lain, Rusdiyan menegaskan masyarakat, komunitas, maupun pelaku UMKM tetap dapat menggelar nobar Piala Dunia 2026 tanpa dipungut biaya selama kegiatan bersifat nonkomersial. Syaratnya, kegiatan tidak menggunakan sponsor, tidak memungut tiket masuk, dan tetap melakukan pendaftaran lisensi melalui TVRI.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan nobar yang bersifat komersial, seperti di kafe, restoran, maupun hotel, biaya lisensi yang ditetapkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp150 juta untuk hak penayangan seluruh 104 pertandingan Piala Dunia 2026.

Karena itu, KPID Kalteng mengimbau seluruh pelaku usaha yang berencana menggelar nobar agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui TVRI.

“Kami berharap yang belum memiliki izin segera mengurusnya. Tata cara pendaftaran sudah tersedia melalui media sosial KPID Kalteng maupun TVRI Kalteng, termasuk barcode untuk proses pendaftaran,” pungkasnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.