Palangka Raya, Sarita News — Setelah mempertanyakan perpanjangan legalitas masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Salampak yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisantek), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UPR turut soroti proses pemilihan rektor.

Sekretaris Jenderal DPM UPR, Rully Prasetyo, mengatakan evaluasi penting dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan UPR tidak semestinya hanya dipandang sebagai pergantian figur, tetapi juga momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan yang masih dirasakan civitas akademika.

“Empat tahun kepemimpinan merupakan waktu yang cukup untuk melihat sejauh mana arah kebijakan, tata kelola, pelayanan akademik, pembangunan fasilitas, serta ruang demokrasi di lingkungan UPR telah berjalan dan memberikan dampak nyata, khususnya bagi mahasiswa,” kata Rully, Senin (14/9/2026).

Ia menegaskan, evaluasi yang disampaikan DPM UPR bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan ataupun menjatuhkan pihak tertentu. Kritik tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi mahasiswa sebagai representasi sekaligus mitra kritis institusi.

DPM UPR, lanjut Rully, tetap memberikan apresiasi terhadap dedikasi, program, dan capaian pimpinan universitas selama periode 2022–2026. Namun, apresiasi tersebut tidak berarti menutup ruang kritik terhadap kebijakan yang dinilai masih perlu diperbaiki.

“Menurut kami, kampus yang sehat bukan kampus yang bebas dari kritik, melainkan kampus yang mampu menerima kritik, mengevaluasinya, dan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Soroti Transparansi Kebijakan

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPM UPR adalah transparansi dalam pengambilan kebijakan strategis universitas, terutama kebijakan yang berdampak langsung terhadap mahasiswa.

Rully menyebut persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pembiayaan pendidikan, serta berbagai bentuk kewajiban mahasiswa perlu disertai komunikasi dan ruang dialog yang memadai.

Menurutnya, mahasiswa tidak semestinya hanya mengetahui kebijakan setelah keputusan ditetapkan. Mahasiswa perlu memperoleh informasi, memahami dasar kebijakan, sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap keputusan yang berpengaruh terhadap kehidupan akademik mereka.

DPM UPR juga mendorong penguatan tata kelola agar proses pengambilan keputusan di lingkungan universitas berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Fasilitas dan Pelayanan Akademik Jadi Catatan

Selain tata kelola, DPM UPR menyoroti pemenuhan fasilitas dan pelayanan akademik. Menurut Rully, masih terdapat fasilitas kampus yang membutuhkan perbaikan, sarana pembelajaran dan praktikum yang belum optimal, serta pelayanan birokrasi yang dalam kondisi tertentu dinilai belum berjalan secara maksimal.

“Kualitas perguruan tinggi tidak hanya diukur dari pencapaian akademik dan administratif, tetapi juga dari kemampuan universitas memberikan pelayanan yang layak kepada mahasiswa,” katanya.

Ia menambahkan, mahasiswa merupakan bagian utama dari ekosistem pendidikan sehingga berhak memperoleh pelayanan yang layak, cepat, dan adil.

DPM UPR Dorong Ruang Demokrasi dan Kebebasan Akademik

DPM UPR juga menempatkan ruang demokrasi dan kebebasan akademik sebagai salah satu aspek yang perlu diperkuat pada periode kepemimpinan berikutnya.

Rully mengatakan mahasiswa perlu mendapatkan ruang yang aman dan bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, berdiskusi, serta menjalankan aktivitas organisasi kemahasiswaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kampus tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik mahasiswa bukan ancaman terhadap institusi, tetapi salah satu mekanisme kontrol sosial untuk memastikan kekuasaan akademik dan birokrasi tetap berada pada jalur yang benar,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan organisasi kemahasiswaan juga merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan. Mahasiswa tidak hanya dituntut memiliki kemampuan akademik, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, menyampaikan pendapat, dan bertanggung jawab terhadap persoalan sosial.

Mahasiswa Diminta Tidak Apatis terhadap Pilrek

Memasuki proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026–2030, DPM UPR meminta mahasiswa tidak bersikap apatis.

Rully mengatakan proses pemilihan Rektor memang merupakan kewenangan institusional yang harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut menurutnya tetap perlu dikawal melalui pengawasan publik akademik.

Terlebih, setelah terdapat tiga calon Rektor yang telah melalui proses di tingkat Senat, DPM UPR menilai civitas akademika, khususnya mahasiswa, memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan serta tahapan proses pemilihan selanjutnya.

“Kami tidak meminta proses Pilrek keluar dari koridor kewenangan dan aturan yang berlaku. Yang kami minta adalah transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur proses tersebut,” kata Rully.

Menurut dia, pemilihan Rektor bukan sekadar menentukan seseorang untuk menduduki jabatan, tetapi juga menentukan arah kebijakan UPR selama empat tahun mendatang.

Karena itu, mahasiswa dinilai perlu memiliki ruang untuk mengetahui, mengkaji, dan memberikan penilaian terhadap visi, gagasan, kapasitas, integritas, serta rekam jejak calon pemimpin UPR.

Tiga Hal yang Didorong DPM UPR

Dalam menghadapi Pilrek 2026–2030, DPM UPR menyerukan tiga hal kepada mahasiswa. Pertama, mahasiswa diminta mengawal setiap tahapan Pilrek agar berlangsung sesuai ketentuan, transparan, objektif, dan akuntabel serta tetap menjaga integritas proses pemilihan.

Kedua, mahasiswa diminta mengkaji calon Rektor secara objektif. Penilaian, kata Rully, tidak semestinya didasarkan pada popularitas, kedekatan, ataupun kepentingan kelompok, melainkan pada visi-misi, kapasitas kepemimpinan, integritas, rekam jejak, serta kemampuan calon menjawab persoalan yang dihadapi UPR.

Ketiga, aspirasi mahasiswa harus menjadi bagian dari perhatian calon pemimpin UPR. Sejumlah persoalan seperti UKT, fasilitas, pelayanan akademik, kesejahteraan mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, kebebasan akademik, hingga tata kelola universitas dinilai perlu masuk dalam agenda kepemimpinan periode 2026–2030.

“Jangan sampai mahasiswa hanya menjadi objek ketika kebijakan dibuat, tetapi tidak dilibatkan ketika arah masa depan kampus ditentukan,” tegasnya.

UPR 2026–2030 Diharapkan Tidak Sekadar Berganti Pemimpin

DPM UPR berharap pergantian Rektor menjadi momentum untuk mempertahankan capaian yang telah berjalan baik sekaligus memperbaiki berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

Rully mengatakan pemimpin baru nantinya perlu menjadikan berbagai persoalan pada periode sebelumnya sebagai agenda perbaikan kelembagaan, bukan sebagai persoalan personal ataupun beban politik.

Menurut dia, meskipun pemimpin baru tidak bertanggung jawab atas setiap keputusan yang dibuat pendahulunya, penerima mandat kepemimpinan tetap memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk melanjutkan hal-hal yang baik, memperbaiki kekurangan, serta mengevaluasi kebijakan yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi kemajuan universitas.

“Evaluasi terhadap kepemimpinan 2022–2026 bukan upaya untuk membuka luka lama, melainkan usaha untuk memastikan kesalahan yang sama tidak kembali terjadi pada periode 2026–2030,” ujarnya.

DPM UPR berharap UPR ke depan menjadi universitas yang lebih transparan dalam mengambil kebijakan, lebih cepat dalam memberikan pelayanan, lebih serius membenahi fasilitas, serta lebih terbuka terhadap kritik dan partisipasi mahasiswa.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami sedang memastikan siapa pun yang memimpin UPR nantinya memahami pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Rully.

Ia pun mengajak seluruh mahasiswa UPR untuk ikut mengawal proses Pilrek 2026–2030 dengan sikap kritis, objektif, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, masa depan UPR tidak hanya menjadi tanggung jawab Rektor ataupun kelompok tertentu, melainkan tanggung jawab seluruh civitas akademika.

“UPR bukan milik satu Rektor, bukan milik satu kelompok, dan bukan milik satu generasi. UPR adalah rumah akademik bersama yang masa depannya harus dijaga bersama,” tutupnya.

 

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.