Palangka Raya, Sarita News – Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T. menilai Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 yang memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) saat ini merupakan bukti resmi negara bahwa Pemilihan rektor (Pilrek) UPR 2026-2030 gagal menghasilkan Rektor definitif sampai masa jabatan periode 2022-2026 berakhir pada 8 September 2026.
Ia mengungkapkan, secara hukum, SK tersebut adalah mekanisme kontingensi Pasal 13 ayat (1) Permen 19/2017 jo 21/2018 untuk mencegah kekosongan, sehingga secara formal adalah perpanjangan, bukan Plt., dengan wewenang penuh.
“Namun secara yuridis, SK 204 ini mengulang pola kebijakan yang dalam yurisprudensi PTUN sudah pernah dinyatakan cacat hukum,” katanya, Sabtu (12/9/2026).
Ia menjelaskan, dari proses tersebut disinyalir adanya kecacatan kepastian hukum. Utamanya dalam Diktum KEDUA SK 204 yang berbunyi “sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor definitif” tanpa batas waktu maksimal.
Hal ini diterangkannya, perpanjangan open-ended. Sebab, menurut pihaknya, dalam yurisprudensi PTUN Semarang Nomor 19/G/2025/PTUN.SMG dan 24/G/2025/PTUN.SMG, Majelis Hakim secara konsisten menyatakan keputusan perpanjangan jabatan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 dan harus dibatalkan.
“Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan uji materi perpanjangan jabatan menyatakan perpanjangan tanpa seleksi dan tanpa batas waktu yang jelas adalah tidak demokratis,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya mencium adanya kecacatan kewenangan dan prosedur, khususnya dalam konsiderans Mengingat. SK 204 hanya menyebut 8 peraturan termasuk OTK Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 28 Februari 2025, tanpa menyebut Statuta UPR Permen Nomor 42 Tahun 2017 yang merupakan dasar utama masa jabatan Rektor 4 tahun dan mekanisme perpanjangan serta pemberhentiannya.
“Tanpa Statuta, dasar kewenangan tidak lengkap. Ini melanggar Pasal 52 huruf b UU 30/2014 tentang cacat prosedur,” ucapnya.
Lebih lanjut, dari pola yang sama ini, ia mengingatkan bahwa pernah terdapat gugatan di PTUN Jakarta, tepatnya pada 2014 lalu, saat Menteri menerbitkan SK Nomor 251/MPK.A4/KP/2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Diponegoro.
Atas SK tersebut, dosen kandidat Rektor menggugat ke PTUN Jakarta Perkara Nomor 10/G/2015/PTUN.JKT. Setelah perpanjangan itu, Rektor Undip menerbitkan SK Nomor 61/UN.7/P/HK/2015 tentang Panitia Pemilihan Kembali Rektor Periode 2015-2019, yang kemudian juga digugat di PTUN Semarang Nomor 020/G/2015/PTUN.SMG.
“Artinya, kebijakan perpanjangan Rektor oleh Menteri yang dipakai di UPR dalam SK 204 adalah pola yang identik yang sudah pernah diuji dan melahirkan sengketa berantai di PTUN,” ujarnya.
Ia menekankan, kementerian seharusnya belajar dari yurisprudensi tersebut dan tidak mengulanginya.
Dr. Tari turut mengungkapkan, proses Pilrek diatur PerSenat Nomor 10 Tahun 2026: verifikasi 12-26 Mei, Rapat Senat 11 Juni BA Nomor 34/SENAT-UPR/2026, penetapan bakal calon 15 Juni SK Nomor 38/SENAT-UPR/2026, pengumuman Nomor 23/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 17 Juni, lalu penyaringan 3 calon dan pemilihan 65 persen suara Senat dan 35 persen suara Menteri.
Sedangkan dari fakta yang tercatat, tahap 2 baru selesai, tahap 3 dan 4 belum dilaksanakan. Artinya ada kebuntuan di tahap 2, sehingga SK 204 menurutnya adalah pengakuan resmi atas kebuntuan tersebut.
“Jika proses sesuai prosedur, Pilrek pasti selesai 3 bulan sebelum 8 September 2026. Karena tidak selesai, maka ada cacat di Tahap 2 yang wajib dibuka,” terangnya.
Dalam tata kelola PTN yang baik, keterlambatan sampai harus memperpanjang Rektor definitif menurutnya tidak wajar dan merupakan indikator adanya persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka.
“Persoalannya ada 2 dan sudah pernah menjadi dasar pembatalan dalam yurisprudensi dan yang pertama ialah keabsahan organ pembentuk,” ucapnya.
Ia membeberkan, Senat UPR Periode 2022-2026 yang menerbitkan BA 34 dan SK 38 komposisinya didasarkan pada SK Rektor Nomor 3475/UN24/OT/2025 tanggal 17 April 2025 dan Nomor 0585/UN24/OT.00.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 hanya berdasarkan Surat Dekan Nomor 1767/UN24.10/OT/2026 dan Nomor 1099/UN24.B14/KP/2025 tanpa Berita Acara PAW Pasal 6 ayat (5) dan (6) PerSenat 01/2018 dan pengangkatan Ketua PAW Prof. Petrus Poerwadi tanpa pemilihan kuorum 2/3 Pasal 40 dan 71 Statuta 42/2017.
“Dalam yurisprudensi PTUN Kupang yang membatalkan SK Rektor IAKN dan PTUN Langsa yang menyatakan SK Rektor IAIN Langsa Nomor 788 Tahun 2024 batal demi hukum, Majelis menyatakan keputusan rektor mengandung cacat yuridis baik prosedur maupun substansi jika diterbitkan tanpa berita acara dan daftar hadir kuorum,” imbuhnya.
Jika dasar pembentukan Senat cacat, Dr. Tari menambahkan, maka produk Senat cacat kewenangan Pasal 52 huruf a UU 30/2014 dan batal demi hukum.
Sedangkan yang kedua yakni ketidaksinkronan organ akibat SK 204. SK 204 hanya memperpanjang Rektor, tidak memperpanjang Senat. Akibatnya Rektor ada dengan wewenang penuh, Senat sebagai pemegang 65 persen suara menjadi demisioner sejak September 2026.
Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 45 K/TUN/2018, keputusan yang diterbitkan organ demisioner dinyatakan batal demi hukum. Maka logika 65 persen ditambah 35 persen belum dapat digunakan secara sah.
“Kedua persoalan ini wajib dijelaskan secara terbuka berdasarkan Asas Keterbukaan Pasal 10 huruf g UU 30/2014 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menerangkan juga bahwa penyebab belum selesainya proses Pilrek UPR saat ini ialah adanya sengketa administrasi yang sedang berjalan dan menjadi alasan yuridis frasa “belum terpilih” dalam Menimbang huruf b SK 204.
Keberatan Nomor 169/Keberatan/SH/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, jawaban Panitia Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 19 Juni 2026, Banding Administratif Nomor 172/Banding/SH/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 kepada Sekjen Kemdiktisaintek, dan PPID tanggal 17 Juli 2026 yang tidak dijawab sampai 28 Agustus 2026.
Saat ini sengketa tersebut sedang diperiksa di PTUN Palangka Raya Perkara Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK dengan objek BA Nomor 34 tanggal 11 Juni, SK Nomor 38 tanggal 15 Juni, dan Pengumuman Nomor 23 tanggal 17 Juni.
“Karena objek tersebut adalah pusat akibat hukum Pilrek, maka Tahap 3 dan Tahap 4 dengan komposisi 65 persen Senat dan 35 persen Menteri tidak dapat dilanjutkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. SK 204 adalah konsekuensi dari kebuntuan tersebut.
Sedangkan, perpanjangan ini diyakininya dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau kelanjutan proses Pilrek, terlebih secara yurisprudensi sudah mengingatkan.
“Dengan SK 204, Rektor perpanjangan adalah pejabat yang menerbitkan SK 3475 dan 0585 yang komposisinya sedang diuji di PTUN,” tambahnya.
Menurutnya lagi, jika komposisi tersebut cacat, maka memperpanjang pejabat yang menerbitkannya tanpa evaluasi berarti memperpanjang perdebatan hulu.
Dalam yurisprudensi, menurutnya, keputusan yang cacat yuridis di hulu akan membatalkan keputusan di hilir. Selain itu, dengan Senat demisioner, maka 65 persen suara Senat tidak sah, dan 35 persen suara Menteri yang ditahan melalui SK 204 seharusnya juga tidak digunakan sampai PTUN inkracht.
“Jika dipaksakan pemilihan 65 persen dan ditambah 35 persen berdasarkan SK 38 yang sedang disengketakan, maka rektor definitif yang dihasilkan akan cacat yuridis dan berpotensi dibatalkan PTUN kemudian, seperti yang terjadi pada kasus Undip 2015 yang setelah perpanjangan melahirkan sengketa baru 020/G/2015/PTUN.SMG, dan akan merugikan independensi dan objektivitas Pilrek,” jelasnya.
Tiga hal berbasis yurisprudensi yang diharapkan pihaknya Kemdiktisaintek dan Senat, khususnya agar proses selanjutnya transparan, akuntabel, dan segera menghasilkan rektor definitif.
“Pertama, buka dokumen. Sesuai Pasal 107 UU PTUN, Senat dan Panitia wajib membuka Berita Acara pemilihan anggota Senat dan PAW yang mendasari SK 3475 dan 0585, daftar hadir dan risalah Rapat Senat 11 Juni 2026 BA 34, matriks verifikasi 8 pendaftar, dan Surat Biro Hukum Nomor 779/DST/A4/HK.02/2026,” katanya.
Tanpa pembukaan dokumen, ia menekankan, asas akuntabilitas tidak terpenuhi dan SK 38 berpotensi batal demi hukum seperti yurisprudensi PTUN Kupang dan Langsa.
Kemudian, perbaikan SK 204 oleh Kementerian dan dengan menerbitkan SK perpanjangan yang terbatas waktunya maksimal 6 bulan, menyebutkan Statuta Nomor 42 Tahun 2017 sebagai dasar kewenangan, menyebutkan adanya PTUN Nomor 18/G/2026 sebagai alasan yuridis penundaan, dan segera menerbitkan SK Perpanjangan Senat agar tidak terjadi organ demisioner yang dalam yurisprudensi MA Nomor 45 K/TUN/2018 dinyatakan batal demi hukum.
“Ini untuk menghindari SK 204 menjadi objek sengketa baru di PTUN Jakarta dalam 90 hari sejak 9 September 2026, sebagaimana perkara 10/G/2015/PTUN.JKT dahulu. Dan hal ini pun akan kami lakukan juga ke depannya sebagai sikap kritis terhadap UPR,” jelasnya.
Sedangkan, untuk yang ketiga, ia meminta untuk menghormati proses hukum, terlebih dengan adanya SK 204, tidak ada kekosongan jabatan dan tidak ada kepentingan umum yang terganggu jika seluruh tahapan Pilrek ditunda sampai putusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
“Memaksakan pemilihan justru akan menghasilkan Rektor definitif yang cacat dan merugikan universitas jauh lebih besar daripada penundaan. Pesan untuk sivitas akademika. Universitas harus menjunjung tinggi kebenaran dan tata kelola yang baik. Kritik saya terhadap SK 204 bukan kritik personal terhadap Prof. Salampak, melainkan kritik yuridis terhadap kebijakan Kementerian yang menggunakan instrumen hukum yang dalam yurisprudensi PTUN sudah pernah dinyatakan cacat dan batal demi hukum. Biarkan dokumen berbicara dan biarkan hukum acara bekerja,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan