Jakarta, Sarita News – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar capaian administratif.
BPK RI sebelumnya menyampaikan opini WTP kepada pemerintah pusat atas LKPP Tahun 2025. Meski terdapat catatan khusus terkait Badan Pangan Nasional, hal tersebut tidak memengaruhi opini secara keseluruhan.
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (1/7/2026), Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menekankan pentingnya tata kelola APBN dan APBD yang terintegrasi. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pengelolaan anggaran dituntut semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
BPK RI juga mencatat masih adanya aspek yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal daerah. Karena itu, DPD RI didorong turut mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Agustin Teras Narang berharap opini WTP tidak membuat pemerintah berpuas diri.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak boleh membuat pemerintah pusat berhenti meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas harus terus diperkuat agar pengelolaan keuangan negara dapat dikawal oleh publik, terlebih di tengah kondisi geopolitik global yang penuh ketidakpastian,” kata Teras Narang, Rabu (1/7/2026).
Menurut Teras Narang, catatan BPK RI mengenai tata kelola APBN, APBD, serta mekanisme penyaluran DAU harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara pada tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
Ia menjelaskan, temuan mengenai DAU yang belum sepenuhnya mencerminkan celah fiskal daerah menunjukkan bahwa indikator yang digunakan dalam menghitung kebutuhan fiskal belum sepenuhnya menggambarkan kondisi terkini di daerah.
Akibatnya, kemampuan fiskal sebagian daerah berpotensi belum dihitung secara akurat sehingga alokasi DAU yang diterima belum sepenuhnya sesuai kebutuhan riil.
“Masukan dari BPK RI kiranya menjadi dasar perbaikan lebih lanjut bagi pemerintah pusat, agar dengan situasi keuangan negara saat ini, prioritas pembangunan daerah dapat disusun secara lebih tepat. Penyesuaian alokasi transfer ke daerah harus selaras dengan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan masing-masing daerah,” jelasnya.
Mantan Gubernur Kalteng ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar penguatan tata kelola fiskal tidak mengarah pada resentralisasi kewenangan keuangan.
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa tersebut, DPD RI turut merekomendasikan percepatan reformasi dan evaluasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, DPD RI mendorong penguatan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 agar TKD benar-benar menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi fiskal.
DPD RI juga meminta adanya afirmasi yang lebih kuat bagi wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), peningkatan perhatian terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, serta penguatan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan DPD RI dalam proses perumusannya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan