Palangka Raya, Sarita News – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial AR (30) beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan 135 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada di kamar rumah terduga pelaku.
“Selain paket yang diduga shabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam serta uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’edang, Rabu (30/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 12, uang tunai Rp200 ribu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan