Jakarta, Sarita News – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan hukum tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengusulkan agar izin usaha korporasi dicabut jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum terbukti menyebabkan karhutla dicabut.
Ia juga menekankan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Pemerintah harus hadir memberikan tindakan tegas. Jangan sampai setelah api padam, persoalannya dianggap selesai,” kata Sahat kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan yang dipimpin Raja Juli Antoni tepatnya pada 3–4 September 2026 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.
Lima perusahaan tersebut memiliki total areal PBPH sekitar 371.560 hektare, dengan kawasan terbakar lebih dari 2.568 hektare dan Kemenhut menyatakan sanksi berupa pembekuan izin.
Selain itu, paksaan pemulihan lingkungan dan membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Menhut juga menyampaikan bahwa enam korporasi sedang dalam proses pencabutan izin, sementara sekitar 40 badan usaha sedang dalam proses penyelidikan berkaitan dengan karhutla, selain perkara yang ditangani kepolisian.
Pemerintah juga menyatakan akan mengumumkan korporasi yang terkait dengan kasus karhutla sesuai perkembangan proses hukumnya.
Kebijakan tersebut menurutnya perlu diteruskan secara transparan sampai masyarakat mengetahui terkait siapa korporasi yang diperiksa, apa dugaan pelanggarannya, berapa luas areal terdampak, jenis sanksi yang diberikan, hingga sampai pada tahap mana proses hukumnya.
”Transparansi sangat penting agar penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa berulang. Korporasi juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat terdampak,” tegasnya.
Pihaknya mengusulkan agar korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan akibat karhutla diwajibkan memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi korban. Harus ada mekanisme agar kerugian masyarakat dapat diperhitungkan dan dipulihkan,” ungkap Sahat.
Lebih lanjut, GAMKI mengusulkan agar Kemenhut bersama kementerian/lembaga terkait menyusun mekanisme teknis penghitungan kerugian dan kompensasi masyarakat terdampak, sehingga prinsip polluter pays dapat diterapkan secara terukur.
Mekanisme tersebut dapat memperhitungkan antara lain luas dan lama paparan asap, jumlah masyarakat terdampak, gangguan kesehatan, gangguan pendidikan, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihan.
Ia menekankan, secara hukum usulan ini memiliki landasan dari Pasal 87 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui UU 6/2023, mengatur kewajiban penanggung jawab usaha yang melakukan perusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian untuk membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.
Pemerintah juga memiliki kewenangan mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, dalam sektor kehutanan, ketentuan Pasal 49 UU 41/1999 sebagaimana telah diubah dalam rezim Cipta Kerja menegaskan bahwa pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Adapun PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur instrumen sanksi administratif, pengawasan, pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta konsekuensi terhadap pelanggaran persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Di sisi lain, GAMKI memberikan apresiasi kepada pemerintah, Kementerian Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, masyarakat, dan seluruh pihak yang terus bekerja melakukan pemadaman dan penanganan karhutla.
“Kami memberikan apresiasikepada pemerintah yang sudah turun ke lapangan dan mulai memberikan sanksi. Tetapi pekerjaan belum selesai ketika api padam. Negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Sahat Sinurat.
Menurut GAMKI, ketegasan terhadap korporasi bukan anti-investasi, tetapi justru bagian dari menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Korporasi yang taat aturan harus mendapatkan kepastian dan perlindungan, sementara korporasi yang terbukti merusak lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hutan Indonesia bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup manusia dan seluruh makhluk hidup. Negara harus memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak dibangun di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan