Palangka Raya, Sarita News – Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho menegaskan bahwa gugatan terhadap Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya tidak ditujukan untuk menentukan siapa yang menjadi Rektor maupun membatalkan keputusan Menteri terkait perpanjangan masa jabatan Rektor.
Keduanya menyampaikan, gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 25/G/TF/2026/PTUN.PLK tersebut berfokus pada tindakan pemerintahan berupa tidak adanya tindak lanjut atau sikap administratif terhadap permohonan yang mereka ajukan.
Perkara tersebut didaftarkan pada 18 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan para penggugat, Pemeriksaan Persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WIB di PTUN Palangka Raya.
Dalam keterangannya, Damai dan Krismes menyebut permohonan administratif itu disampaikan melalui Surat Nomor 03/ALUMNI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Menurut keduanya, permohonan tersebut meminta pihak administrasi UPR memeriksa dan memberikan kejelasan mengenai status pemrosesan permohonan, ruang lingkup kewenangan, serta sikap administratif resmi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan administrasi Rektor.
“Kami meminta kepastian proses administrasi, bukan hasil tertentu. Pejabat yang berwenang tetap bebas menurut hukum untuk menerima, menolak, menyatakan di luar kewenangan, meneruskan, atau mengambil sikap administratif lain yang sah,” demikian pernyataan bersama Damai Alam Usop, Selasa (22/9/2026).
Keduanya menegaskan, gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menguji kelayakan calon Rektor, mengarahkan pilihan Senat maupun Menteri, atau meminta pengadilan menentukan tanggal berakhirnya masa jabatan Rektor UPR periode 2022–2026.
Mereka juga menyatakan memisahkan permohonan informasi publik melalui PPID dari permohonan tindakan administratif kepada pimpinan UPR. Sementara hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Senat, menurut mereka, telah disampaikan melalui surat tersendiri kepada Ketua Senat UPR.
Para penggugat juga menyinggung Surat UPR Nomor 6889/UN24.1/KP/2026 tertanggal 14 September 2026 yang, menurut mereka, telah memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan kepemimpinan dan tahapan Pemilihan Rektor.
Menurut Damai dan Krismes, surat tersebut telah menjawab sebagian materi yang sebelumnya mereka persoalkan, antara lain mengenai posisi UPR terkait masa jabatan Rektor, keberadaan keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa jabatan, kesinambungan layanan, serta tahapan Pemilihan Rektor.
Namun, mereka berpandangan masih terdapat bagian tertentu dari permohonan administratif yang belum memperoleh status atau tindak lanjut yang jelas. Hal tersebut, menurut mereka, akan disampaikan dalam Pemeriksaan Persiapan tanpa memperluas perkara menjadi sengketa mengenai substansi Pemilihan Rektor maupun Keputusan Menteri.
Permohonan administratif tersebut, kata mereka, berkaitan dengan sejumlah dokumen yang membutuhkan kejelasan administrasi.
Salah satunya mengenai adanya perbedaan tanggal acuan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan masa jabatan Rektor serta perkembangan tahapan Pemilihan Rektor.
Mereka merujuk Surat Senat UPR Nomor 53/SENAT_UPR/2026 tertanggal 2 September 2026 yang menyebut masa jabatan Rektor periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026.
Surat tersebut juga menyebut wawancara calon Rektor telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 dan pada saat surat diterbitkan belum terdapat kepastian tanggal Pemilihan Tahap II.
Damai dan Krismes menegaskan keduanya mengajukan perkara dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara dan pemohon administrasi. Status sebagai alumni UPR disebut sebagai konteks hubungan mereka dengan universitas.
Mereka juga menyatakan gugatan tidak diarahkan untuk mendukung maupun menolak calon Rektor tertentu dan tidak dimaksudkan mengganggu pelayanan akademik serta administrasi di UPR.
Dalam agenda Pemeriksaan Persiapan, para penggugat menyatakan akan menjelaskan objek perkara dan, apabila diperlukan sesuai arahan majelis hakim, mempertegas ruang lingkup gugatan agar tetap berkaitan dengan tindakan administratif yang mereka nilai belum memperoleh status atau tindak lanjut.
Para penggugat juga menyatakan menghormati proses persidangan, kewenangan majelis hakim, serta hak pihak tergugat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Mereka menegaskan dalil-dalil dalam perkara tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini dibaca secara proporsional. Ini bukan pertarungan mengenai siapa yang harus menjadi Rektor. Ini adalah permintaan agar proses administrasi memiliki status yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Damai dan Krismes dalam pernyataan penutupnya.
Perkara Nomor 25/G/TF/2026/PTUN.PLK saat ini masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, pokok perkara dan dalil masing-masing pihak masih akan diperiksa melalui tahapan hukum yang berlaku di PTUN Palangka Raya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan