Jakarta, Sarita News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Sejumlah pihak diamankan dalam operasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan KPK, perkara yang ditangani berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang melibatkan pihak perusahaan dan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam prosesnya, KPK menduga terdapat permintaan imbalan berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK menyebut pihak yang dimintai uang awalnya menghadapi permintaan sebesar Rp2 miliar. Namun, uang yang kemudian disanggupi dan diserahkan disebut sebesar Rp1,5 miliar.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 M,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut KPK, uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan melalui perantara kepada salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian dari uang tersebut, yakni Rp200 juta, disebut kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain dugaan pemberian uang tersebut, KPK dalam OTT juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Total uang yang disita disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

KPK menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan OTT. Nilai tersebut tidak serta-merta sama dengan nilai dugaan suap Rp1,5 miliar yang menjadi salah satu konstruksi perkara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses pengurusan pertanahan.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.