Palangka Raya, Sarita News – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dam Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR).

Dalam saninan SK Perpanjangan tersebut ditandatangani Plt. Kepala Biro Hukum, Robertus Ulu  Wardana, tepat pada 8 September 2026 lalu atau sesuai dengan berakhirnya masa jabatan rektor UPR yang saat ini dijabat Prof. Salampak.

Dengan ini, Prof. Salampak akan tetap memimpin kampus terbesar di Bumi Tambun Bungai tersebut hingga adanya hasil dan dilantiknya rektor yang baru.

Adanya SK Perpanjangan tersebut juga dibenarkan Wakil Rektor IV, Jhon Retei Alfri Sandi saat dikonfirmasi awak media.

“Iya benar. Sesuai SK Perpanjangannya, Bapak Prof.Salapak dipercayakan tetap memimpin UPR hingga rektor baru terpilih dan dilantik,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pemilihan Rektor UPR masa jabatan 2026-2030, Prof. Joni Bungai.

“Jabatan Prof. Salampak sudah diperpanjang menteri dan terhitung sejak tanggal 9 September 2026 hingga dilantiknya rektor yang baru,” terangnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.