Palangka Raya, Sarita News – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di Jalan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/8/2026).

Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), satuan tugas (satgas) dan relawan pemadam kebakaran tetap bersiaga memadamkan api yang mengancam kawasan permukiman warga.

Para relawan juga menggelar upacara peringatan HUT ke-81 RI secara simbolis di lokasi karhutla. Upacara dilakukan dengan mengibarkan bendera Merah Putih di tengah kawasan yang terdampak kebakaran.

Ketua Forum Relawan Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya, Okki Maulana, menyampaikan upacara tersebut dilaksanakan secara spontan sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan Indonesia.

“Kami tidak ingin melewatkan hari jadi Republik Indonesia. Maka dari itu, bentuk penghormatan kami terhadap RI dilakukan dengan mengibarkan bendera di lokasi kebakaran lahan yang terjadi saat ini,” ungkap Okki usai upacara.

Menurutnya, lokasi karhutla di Jalan Petuk Katimpun merupakan salah satu kawasan kebakaran dengan luasan yang mencapai puluhan hektare.

Okki berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih kepada para relawan pemadam kebakaran yang selama ini menjadi bagian dari garda terdepan dalam penanganan karhutla di Palangka Raya.

“Dengan perhatian lebih terhadap para relawan, mungkin eskalasi atau luasan kebakaran bisa berkurang,” tuturnya.

Ia menyebut penanganan karhutla di lapangan juga melibatkan relawan pemadam kebakaran yang tergabung dalam 18 Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) se-Palangka Raya dengan total 25 regu.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, menjelaskan pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla di Palangka Raya.

Status tersebut ditetapkan setelah sebelumnya pemerintah daerah menetapkan status siaga pada awal Juli 2026. Peningkatan status dilakukan seiring meningkatnya titik dan sebaran kebakaran.

“Pada awal bulan Juli kami sudah menetapkan status siaga. Kemudian pada saat kondisi banyaknya titik api, sebaran api yang ada, Bapak Wali Kota menetapkan peningkatan menjadi tanggap darurat bencana karhutla,” kata Budi.

Ia menjelaskan, masa tanggap darurat yang sebelumnya ditetapkan selama 14 hari dan berakhir pada 10 Agustus 2026, kini diperpanjang selama 29 hari hingga 8 September 2026.

Perpanjangan tersebut mempertimbangkan kondisi cuaca dan proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi karhutla yang masih berlanjut akibat kemarau ekstrem.

“Mengingat data dari BMKG, kemarau ini El Nino ekstrem cukup panjang, diperkirakan sampai bulan September kita masih mengalami karhutla,” ujarnya.

Budi menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau kondisi di lapangan dan mempertimbangkan perpanjangan status tanggap darurat apabila curah hujan belum mencukupi dan potensi karhutla masih tinggi.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.