Palangka Raya, Sarita News — Warga Kota Palangka Raya, Damai Alam Usop, menyampaikan Notifikasi/Peringatan Pra-Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) Nomor 001/PRA-CL/WNI/VIII/2026 kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero) terkait persoalan pasokan dan keandalan listrik di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Notifikasi tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng melalui PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya. Salinan notifikasi juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Damai menyebut notifikasi tersebut merupakan tahapan pra-gugatan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan PLN memenuhi kewajiban hukumnya sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
Dalam notifikasi itu, calon tergugat diberikan tenggang waktu sekurang-kurangnya 60 hari kerja sejak notifikasi diterima oleh pihak yang paling akhir menerima. Dengan demikian, hingga notifikasi disampaikan, belum terdapat gugatan yang didaftarkan ke pengadilan.
Langkah tersebut dilatarbelakangi gangguan dan pemadaman listrik yang berulang terjadi di Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya. Berdasarkan informasi resmi PLN dan pemberitaan publik yang menjadi bahan penyusunan notifikasi hingga 7 Agustus 2026, PLN sebelumnya menargetkan pemadaman bergilir berakhir pada 5 Agustus 2026 seiring kembalinya sejumlah unit pembangkit ke sistem.
Namun, pada 6 Agustus 2026, PLTU TPI Unit 1 dilaporkan mengalami kebocoran boiler, sehingga kemampuan sistem kembali terbatas. Kondisi sistem kelistrikan Kalsel-Kalteng juga dinyatakan masih dalam kondisi siaga.
Menurut Damai, persoalan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan teknis pada pembangkit.
Ia menilai perlu ada pengujian terhadap pelaksanaan kewajiban terkait kecukupan pasokan, mutu dan keandalan listrik, pemeliharaan serta kesiapan cadangan, pemulihan gangguan, keterbukaan informasi layanan, pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), hingga fungsi pengawasan pemerintah.
“Ini bukan tuntutan agar listrik tidak pernah padam. Gangguan teknis bisa terjadi. Yang saya minta adalah agar kewajiban mengenai kecukupan pasokan, mutu, keandalan, pemulihan, informasi layanan, kompensasi, dan pengawasan dijalankan secara sungguh-sungguh, terukur, dan dapat diverifikasi,” kata Damai, Kamis (13/8/2026).
Dalam notifikasi tersebut terdapat tiga tindakan utama yang diminta. Pertama, Menteri ESDM diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kecukupan pasokan serta pemenuhan tingkat mutu dan keandalan sistem kelistrikan yang melayani Kalteng.
Evaluasi diharapkan dilakukan berbasis data, termasuk menentukan ada atau tidaknya ketidakpatuhan serta menetapkan tindakan korektif apabila diperlukan.
Damai juga meminta agar ringkasan hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada publik.
Kedua, PLN diminta menyelesaikan tindakan korektif untuk memulihkan dan menjaga layanan kelistrikan sesuai standar mutu dan keandalan.
PLN juga diminta menyusun rencana pemulihan yang memiliki batas waktu serta memberikan informasi resmi dan akurat mengenai penyebab pemadaman, wilayah terdampak, perkiraan durasi, dan perkembangan proses pemulihan.
Ketiga, PLN diminta menghitung realisasi indikator TMP yang relevan bagi pelanggan terdampak dan memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi syarat.
Selain itu, PLN diminta membuka data agregat yang diperlukan untuk memverifikasi dasar perhitungan kompensasi, periode penyaluran, serta alasan faktual dan hukum apabila suatu gangguan dinyatakan masuk dalam kategori pengecualian.
Damai menyatakan permintaan tersebut didasarkan antara lain pada Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 dan ketetapan TMP PLN Tahun 2026.
Ia menegaskan, rencana Citizen Lawsuit tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk kepentingan umum, bukan sebagai class action. Notifikasi juga tidak dimaksudkan untuk menuntut pembayaran ganti rugi pribadi melalui mekanisme Citizen Lawsuit.
Sebagai salah satu rujukan praktik peradilan, Damai menyebut Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk yang mempertimbangkan bahwa penggugat Citizen Lawsuit dapat terdiri atas satu atau lebih warga negara Indonesia.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018.
“Saya tidak meminta ganti rugi pribadi melalui notifikasi ini. Fokusnya adalah kepentingan umum: pengawasan berjalan, layanan dipulihkan dan dibuat lebih andal, serta hak pelanggan atas TMP dan kompensasi dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kewajiban yang dipersoalkan telah dipenuhi secara nyata dan dapat diverifikasi selama masa notifikasi, pemenuhan tersebut akan menjadi pertimbangan sebelum menentukan perlu atau tidaknya gugatan didaftarkan.
Selanjutnya, para calon tergugat diminta memberikan jawaban tertulis yang substantif serta menunjukkan bukti mengenai tindakan yang telah atau sedang dilaksanakan dalam tenggang waktu notifikasi.
Apabila tidak terdapat pemenuhan yang memadai setelah tenggang waktu berakhir, Damai menyatakan tetap mempertahankan hak untuk mendaftarkan Gugatan Warga Negara dengan pokok tuntutan yang konsisten dengan isi notifikasi.
Adapun tembusan notifikasi telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Namun, penentuan forum pengadilan apabila gugatan nantinya didaftarkan tetap mengikuti pemeriksaan kompetensi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan