Palangka Raya, Sarita News – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Kelima tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Dalam penahanan ini, tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan anggota KPU Kotim masa jabatan 2023–2028.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi sekitar Rp10 miliar,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, KPU Kotim menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Dana hibah tersebut diberikan berdasarkan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Menurut Hendri, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim tanpa mendasarkan pada NPHD antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan KPU Kotim,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan anggaran juga disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang diduga mengalir kepada sejumlah komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
“Ditemukan juga adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim,” ungkap Hendri.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam prosesnya, para tersangka juga dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama dua puluh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan