Palangka Raya, Sarita News – Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa lahan dan bangunan eks Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, hingga kini masih berstatus milik kliennya.
Penegasan itu disampaikan menyusul laporan DPD PDI Perjuangan Kalteng ke Polda Kalteng terkait dugaan pengrusakan dan pemagaran lokasi tersebut.
Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum tanah tersebut masih menjadi hak penuh kliennya.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan DPD PDI Perjuangan Kalteng ke Polda Kalteng pada Sabtu (1/8/2026) terkait dugaan pengrusakan, pemagaran, serta hilangnya sejumlah fasilitas di eks kantor partai tersebut.
Menurut Halim, pemagaran yang dilakukan bukan bertujuan menguasai aset pihak lain, melainkan untuk mengamankan tanah yang secara hukum masih bersertifikat atas nama keluarga R. Atu Narang.
“Waktu kawan-kawan PDI Perjuangan pindah (kantor) ke Jalan Soekarno, untuk mengamankan aset dari klienku. Itu masih hak penuh klienku. SHM masih atas nama istri Pak Atu, dan sejak 2018 tidak pernah ada sengketa,” ujar Halim.
Ia menjelaskan, kepemilikan tersebut juga dapat dibuktikan melalui kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang, menurutnya, secara konsisten dipenuhi oleh keluarga besar R. Atu Narang hingga tahun 2026.
“PBB bisa dicek di BPN. Sejak tanah itu dimiliki Pak Atu sampai sekarang yang membayar PBB adalah keluarga besar Pak Atu Narang,” katanya.
Halim mempertanyakan klaim kepemilikan yang disampaikan DPD PDI Perjuangan Kalteng apabila tidak disertai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas objek yang dipersengketakan.
“Kalau memang PDIP mengaku memiliki, minimal bayar pajak dulu. Tahun berapa mereka pernah bayar? Itu kan kewajiban sebagai warga negara. Kalau merasa memiliki, setidaknya bayar pajaknya,” tegasnya.
Ia mengaku heran karena pihak yang mengklaim sebagai pemilik justru, menurutnya, tidak pernah membayar pajak, sementara kewajiban tersebut selama ini tetap ditunaikan oleh kliennya.
“Yang kami bingung, kalau mereka mengaku memiliki tapi tidak pernah bayar pajak, kenapa justru klien kami yang terus membayarnya? Itu yang menurut kami aneh,” ucap Halim.
Sebelumnya, Suriansyah Halim selaku kuasa hukum R. Atu Narang juga telah melaporkan DPD PDI Perjuangan Kalteng ke Polda Kalteng pada Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan objek sengketa berupa tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Langkah hukum itu ditempuh setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak terkait tidak memperoleh tanggapan. Hingga kini, objek sengketa disebut masih ditempati sejumlah orang yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalteng.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan