Palangka Raya, Sarita News – Kuasa Hukum dari penggugat, Parlin B Hutabarat, melalui tim kuasa hukumnya Doni Siringgoringo, meminta petinggi Rektorat di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) kooperatif dan segera mengembalikan ketiga kliennya ke jabatan semula sesuai perintah pengadilan.
Hal ini diutarakan menyusul polemik yang ditimbulkan atas pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPR.
“Dengan adanya tiga putusan ini, secara mutlak Rektor UPR harus mengembalikan kedudukan para penggugat ini pada jabatan sebelumnya,” ujar Doni dalam Konferensi Pers yang digelar, Jumat (31/7/2026).
Pihak Kuasa hukum mendesak agar rektorat tidak berkeras pasca kekalahan beruntun di pengadilan, sehingga polemik tersebut dapat segera selesai dan tidak berdampak pada perkuliahan atau semacamnya.
“Seandainya rektor mau menurunkan sedikit egonya dan membaca ketiga putusan ini, rektor UPR seharusnya mengacu pada peraturan organisasi,” ucapnya.
Pernyataan ini juga disampaikan menyusul putusan tiga majelis hakim berbeda yang secara bulat membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketiga pejabat tersebut.
Terlebih Hakim menilai, SK pemberhentian itu terbukti menabrak aturan hukum dan asas-asas pemerintahan.
Untuk diketahui, Ketiga pejabat yang wajib dipulihkan statusnya adalah Dr. Lelo Sintani yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, lalu Dr. Alexandra Hukom yanh menjabat sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, serta Dr. Fitria Husnatarina yang menjabat sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister
“Dalam menjalankan pemerintahan, landasannya hanya dua, yakni peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Nah, kedua hal ini ditabrak oleh Rektor UPR,” ungkapnya.
Doni turut menegaskan bahwa, dalih akselerasi dan percepatan kinerja yang digunakan Rektor UPR sangat cacat secara substansi maupun prosedur, sehingga berujung pada polemik dalam internal kampus terbesar di Bumi Tambun Bungai tersebut.
“Ternyata, alasan rektor UPR menggunakan alasan akselerasi dan percepatan kinerja itu bertentangan dengan Statuta UPR,” ujarnya.
Institusi pendidikan seperti UPR menurutnya harus mengedepankan langkah pembinaan terhadap dosen atau pejabat kampus, bukan langsung mengambil tindakan sepihak.
“Rektor seharusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu. Tetapi faktanya, Rektor UPR tidak pernah melakukan pembinaan itu,” ucapnya.
Doni turut menyoroti langkah banding yang diajukan rektor UPR atas putusan Dr. Lelo beberapa waktu lalu.
“Seharusnya sudah tidak ada alasan, baik secara hukum maupun moral, untuk mengajukan banding. Karena substansi dan prosedur ini sudah diuji oleh tiga majelis hakim,” tuturnya.
Sebelumnya, Alasan utama pemberhentian ketiga pejabat FEB UPR oleh Rektor adalah karena adanya kebijakan pergantian pejabat atau pengangkatan pejabat baru (Antar Waktu).
Namun, alasan ini tidak didasari oleh pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran hukum oleh para pejabat yang bersangkutan.
Ketiga pejabat yang diberhentikan, Dr. Fitria Husnatarina, menjabat sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister, dengan SK Rektor Nomor 0611/UN24/KP/2026 dan Dr. Lelo Sintani, menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, dengan SK Rektor Nomor 0612/UN24/KP/2026.
Kemudian, Dr. Alexandra Hukom, menjabat sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, dengan SK Rektor Nomor 0613/UN24/KP/2026.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak rektorat UPR mengenai pemulihan ketiga pejabat tersebut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan