Palangka Raya, Sarita News – Tim kuasa hukum calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama, melaporkan sebuah akun Instagram ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah tersebut ditempuh menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan UPR.
Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Menurutnya, unggahan tersebut juga muncul di tengah proses pemilihan Rektor UPR.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam narasi yang disampaikan disebut adanya Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak ada fakultas dengan nama tersebut,” kata Parlin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
Unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Instagram Warga Kalteng Bicara (wargakaltengid). Dalam unggahan itu ditampilkan foto Prof. Bhayu Rhama bersama Rektor UPR, Prof. Salampak, disertai narasi yang mengaitkan keduanya dengan dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Tidak Ada Proses Hukum
Parlin menyatakan apabila tuduhan tersebut benar, semestinya telah ada proses hukum yang berjalan. Namun, hingga kini tidak pernah ada pemeriksaan maupun penanganan perkara pidana terhadap Prof. Bhayu Rhama ataupun pimpinan Universitas Palangka Raya terkait tuduhan tersebut.
“Kalau memang benar ada tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Prof. Bhayu Rhama tidak memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru karena saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR, bukan bagian dari panitia penerimaan mahasiswa.
Soroti Aktivitas Akun di Media Sosial
Selain isi unggahan, tim kuasa hukum turut menyoroti sejumlah komentar yang muncul pada postingan tersebut.
Berdasarkan pengamatan internal dan konsultasi dengan pihak yang memahami bidang keamanan siber, mereka menduga sebagian akun yang memberikan komentar merupakan akun anonim.
“Kami melihat akun-akun yang berkomentar sebagian besar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan rekan-rekan yang memahami dunia siber, kami menduga akun-akun tersebut dibuat untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak,” tutur Parlin.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Diduga Berkaitan dengan Pilrek
Parlin menilai kemunculan berbagai narasi negatif tidak terlepas dari proses pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 yang sedang berlangsung. Diketahui, Prof. Bhayu Rhama telah lolos ke tahap tiga besar calon rektor yang diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurutnya, penyebaran informasi tersebut diduga bertujuan memengaruhi opini publik terhadap kliennya.
“Kami menduga ada upaya untuk merusak nama baik beliau menjelang proses pemilihan rektor. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini melalui akun-akun anonim,” ungkapnya.
Pengaduan ke Ditres Siber
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Subdirektorat V Direktorat Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Jumat (17/7/2026).
“Hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng melalui Subdit V Direktorat Reserse Siber. Kami berharap penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar maupun menyerang kehormatan seseorang,” ujar Parlin.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang beredar di ruang digital.
Sementara itu, menurut Parlin, Prof. Bhayu Rhama memilih tetap fokus mengikuti seluruh tahapan pemilihan rektor dan menyiapkan program kerja untuk pengembangan UPR.
“Beliau lebih fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan memiliki komitmen untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat. Itu fokus beliau,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan di Polda Kalteng. Belum ada putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan yang menyatakan kebenaran atas tuduhan yang beredar di media sosial ataupun dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan