Palangka Raya, Sarita News – Intan (30), mantan istri Bio, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi penangkapan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, mengaku prihatin dengan persoalan hukum yang kini menjerat mantan suaminya.

Intan menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di kawasan Bandara Cilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (16/7/2026), ketika menyaksikan kedatangan Bio yang dibawa petugas dari Jakarta menuju Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Makanya, masih ada perempuan yang tulus, meski mungkin dianggap bodoh, yang masih mau datang ke sini untuk melihat kondisinya,” ujar Intan.

Ia mengungkapkan, pernikahannya dengan Bio hanya bertahan sekitar delapan bulan dan keduanya tidak dikaruniai anak. Meski demikian, hubungan mereka telah terjalin cukup lama sebelum menikah.

“Kalau pacaran sudah cukup lama. Kami berpisah pada Mei lalu, sedangkan talak diucapkan sekitar Maret,” katanya.

Selama menjalani rumah tangga, Intan mengaku Bio memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa mantan suaminya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, Bio selalu menutup rapat aktivitas yang dijalaninya.

“Saya tidak tahu kalau dia diduga bandar sabu. Dia tidak pernah mau saya mengetahui aktivitasnya. Karena itu kami sering bertengkar. Saya juga sering ke Palangka Raya dan jarang berada di kampung karena tidak betah. Dia sering memukul saya,” ungkapnya.

Intan mengaku mengetahui Bio menggunakan narkotika. Namun, sejauh pengetahuannya, Bio hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri.

“Kalau dia memakai, saya tahu. Biasanya dia membeli, tetapi saya tidak tahu membeli di mana,” tuturnya.

Selain itu, Intan mengatakan Bio lebih banyak menghabiskan waktunya di sebuah bangunan di belakang rumah yang disebutnya sebagai “markas”. Di tempat itu, menurutnya, Bio juga kerap bermain judi online.

“Sehari-hari dia di markas dan main slot. Tempatnya di belakang rumah yang digerebek beberapa waktu lalu. Di sana juga ada perempuan yang sekarang bersamanya,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi penangkapan terhadap Bio yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Operasi tersebut melibatkan 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan yang dibagi menjadi dua tim. Tim pertama yang beranggotakan sembilan personel bergerak menuju rumah target operasi, sedangkan tim kedua yang terdiri atas tiga personel berjaga di sekitar lokasi.

Dalam pelaksanaannya, operasi berujung bentrokan setelah keluarga target diduga melakukan perlawanan terhadap petugas. Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia, sementara sejumlah personel kepolisian terpaksa menyelamatkan diri dengan menyeberangi sungai.

Korban meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra dan Teriyo (40), yang merupakan keluarga target operasi.

Sementara itu, dua anggota Satresnarkoba Polres Katingan, yakni Bripda Nopandri Ramadhana dan Aiptu Sumariyanto, sempat dinyatakan hilang.

Bripda Nopandri kemudian ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2026). Sehari berselang, jenazah Aiptu Sumariyanto ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Minggu (5/7/2026).

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.