Palangka Raya, Sarita News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam operasi yang dilakukan pada Senin (6/7/2026).
Dalam dua penindakan di lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta 16 paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (39) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,44 gram.
Satu paket ditemukan di kantong celana tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya berada di dalam tas selempang yang dibawanya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M (38) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
AKP Yonika menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 2,07 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka ke dalam kantong plastik hitam saat akan dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Yonika, Selasa (7/7/2026).
Selain enam paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yonika menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan