Palangka Raya, Sarita News – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).
Namun, agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng belum dapat dilaksanakan.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 23 Juli 2026, karena masih berlangsung proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu.
“Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah sepanjang 2020 hingga 2025. Sebanyak enam terdakwa diajukan ke persidangan dengan register perkara yang berbeda,” kata Dodik.
Terdakwa pertama, Ir. Vent Christway, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng dan sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng, terdaftar dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Selain itu, terdakwa Indra Himawijaya, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalteng, disidangkan dalam perkara Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Sementara itu, terdakwa Erna Tri Susilowati, yang disebut sebagai karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral, menjalani persidangan dengan register Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Adapun terdakwa lainnya yakni Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri (Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk), Fransisco Cosida selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk), serta Hendi Andi Wahyudi, S.E. selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal Sarana Abadi (Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk).
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila tidak terdapat hambatan hukum lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, penundaan dilakukan karena majelis hakim mempertimbangkan masih berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang pada 23 Juli 2026.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan