Jakarta, Sarita News – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengkritik ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Organisasi tersebut menilai pemotongan pajak terhadap dana yang menjadi hak pekerja setelah pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mencerminkan rasa keadilan.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, mengatakan dana JHT bukan merupakan bantuan dari pemerintah, melainkan manfaat yang berasal dari akumulasi iuran pekerja selama masa kerja sebagai bekal ketika tidak lagi bekerja.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Mengapa masih dipotong pajak? Kasihan pekerja kita,” kata Mirah, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan selama masih aktif bekerja. Karena itu, ia mempertanyakan pengenaan pajak saat manfaat JHT dicairkan, terutama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun modal usaha.

“Ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak. Ini jelas sangat tidak adil,” tegasnya.

Mirah juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih besar kepada pekerja yang telah memasuki masa pensiun atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Di sisi lain, pengenaan pajak atas pencairan manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Regulasi tersebut mengatur bahwa manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final. Untuk lapisan penghasilan bruto tertentu berlaku tarif 0 persen, sedangkan lapisan penghasilan berikutnya dikenai tarif sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, termasuk tarif 5 persen untuk lapisan penghasilan tertentu.

Selain mengatur besaran tarif, PP Nomor 68 Tahun 2009 juga mewajibkan pihak yang melakukan pembayaran manfaat, seperti pemberi kerja, dana pensiun, maupun badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, kritik yang disampaikan kalangan serikat pekerja merupakan respons terhadap ketentuan perpajakan yang telah lama diberlakukan pemerintah. Hingga kini, regulasi mengenai pengenaan PPh atas pencairan manfaat JHT tersebut masih berlaku.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita