Jakarta, Sarita News – Satu dekade setelah Undang-Undang Penyandang Disabilitas disahkan, pelaksanaan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta dinilai masih belum berjalan optimal.

Kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan pun menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai, berbagai aturan yang telah mengatur kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya diterapkan oleh para pemangku kepentingan.

“Terdapat kesenjangan yang lebar antara aturan yang ada dan pelaksanaan di lapangan, terkait realisasi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk merealisasikannya,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi pelopor dalam penerapan kuota wajib pekerja penyandang disabilitas. Kemensos menyatakan telah menyediakan alokasi 2 persen dari total pegawainya untuk kelompok difabel.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, serta badan usaha milik negara agar memenuhi ketentuan serupa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur secara jelas kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sedikitnya 2 persen dari total pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang dimiliki.

Namun, anggota Komisi X DPR RI yang akrab disapa Rerie itu menilai masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan tingkat penyerapan tenaga kerja disabilitas belum maksimal.

Sejumlah hambatan tersebut antara lain terbatasnya akses terhadap lapangan pekerjaan, stigma sosial yang masih kuat, minimnya pelatihan vokasional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, hingga rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas.

Ia mengungkapkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hanya sekitar 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang berhasil menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Catatan BPS itu memperlihatkan tantangan serius bagi dunia usaha yang membutuhkan tenaga kerja terampil,” ujar Rerie.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Lestari mendorong sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan regulasi dan penerapan sanksi yang tegas, pemberian insentif bagi perusahaan atau institusi yang mematuhi ketentuan, hingga penyediaan pelatihan dan pendampingan bagi perusahaan yang akan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Selain itu, ia menilai kolaborasi antara dunia pendidikan, sektor bisnis, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.

Rerie menambahkan, isu disabilitas kini semakin mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional. Komisi Nasional Disabilitas mencatat terdapat 38 rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.

“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus didukung dengan komitmen penuh dari semua pihak terkait karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” tutupnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita