Palangka Raya, Sarita News – Bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030, Tari Budayanti Usop, melalui tim pemenangannya melaporkan proses pemilihan rektor (Pilrek) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Laporan tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan Tari Budayanti, Damai Alam Usop, Kamis (18/6/2026).
Dalam laporannya, tim Tari menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, antara lain dugaan tidak tersedianya mekanisme sanggah atau keberatan yang memadai bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, penyampaian hasil verifikasi yang disebut lebih dahulu beredar di media massa sebelum diterima secara resmi oleh pihak terkait, serta dasar penilaian terhadap persyaratan pengalaman manajerial.
“Kami menghormati keputusan yang sudah keluar dan sudah diumumkan melalui situs Pilrek UPR. Namun kami tetap meminta adanya penundaan untuk memberikan ruang terhadap keberatan yang kami ajukan,” kata Damai kepada awak media.
Menurutnya, proses seleksi seharusnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian prosedur bagi seluruh peserta.
Ia menilai jadwal tahapan yang ditetapkan panitia terlalu singkat sehingga tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi administrasi.
“Pada 17 Juni diumumkan hasil verifikasi, sementara 18 Juni sudah masuk tahapan sosialisasi. Dengan jadwal yang sangat mepet, tidak ada ruang bagi kami untuk menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Damai berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta penundaan agar hak-hak kami untuk mengajukan keberatan secara administratif dapat terpenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, laporan tersebut dilakukan untuk memastikan proses Pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030 berjalan secara objektif, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, pihaknya juga mengaku masih menunggu penjelasan terkait dasar penilaian pengalaman manajerial yang digunakan dalam proses verifikasi administrasi. Hingga saat ini, menurut Damai, pihaknya juga belum menerima surat keputusan resmi terkait hasil verifikasi bakal calon rektor.
“Sampai hari ini kami hanya mengetahui hasil tersebut melalui pengumuman yang dipublikasikan,” ujarnya.
Selain melapor ke Ombudsman, tim Tari Budayanti juga tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seluruh berkas sudah kami siapkan dan akan segera kami ajukan ke PTUN,” tegas Damai.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Panitia Pilrek UPR 2026-2030 menyatakan bahwa panitia hanya menjalankan keputusan Senat UPR terkait penetapan bakal calon yang lolos verifikasi.
“Tugas panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang dapat menjelaskan adalah senat karena keputusan tersebut diambil melalui rapat senat yang beranggotakan 44 orang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Senat UPR yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan tim Tari Budayanti ke Ombudsman.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan