Jakarta, Sarita News – Data pemantauan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menunjukkan, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali meningkat dan memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, terdapat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektar.
Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektar.
Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektar, tersebar di Kalbar, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Sebagian besar hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, yang menunjukkan tingginya potensi kejadian kebakaran.
Tren hotspot juga memperlihatkan eskalasi yang signifikan pada Juli. Setelah relatif rendah pada April hingga Juni dengan jumlah hotspot berkepercayaan tinggi tidak lebih dari 74 titik per bulan, jumlahnya melonjak menjadi 615 hotspot pada Juli.
Kalbar menjadi wilayah dengan peningkatan paling tajam dengan 778 hotspot, atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah memasuki fase yang harus direspons sebagai peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Temuan paling penting dalam analisis WALHI menunjukkan bahwa 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi PBPH.
“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Rabu (29/7/2026).
Lagi-lagi data ini menurut pihaknya membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan.
Menurut Uli, koreksi kebijakan secara mendasar semakin mendesak untuk dilkakukan oleh pemerintah. Presiden harus memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi menyeluruh perizinan, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam.
Mencabut izin perusahaan yang bermasalah dan memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
“Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA,” terangnya.
Ia menambahkan, tujuan TAP MPR tersebut sangat jelas, khususnya bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik.
“Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai menambahkan bahwa, Karhutla di Kalteng, ibarat pemutaran berulang kaset rusak.
“Bagaimana tidak, hal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, di dukung juga dengan adanya program restorasi dari Pemerintah. Namun ini semua sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut,” ungkap Janang.
Sebelumnya juga, Janang menerangkan, kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi.
“Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20% dari sebelumnya. Masyarakat Kal5/teng belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara,” tegasnya.
Lalu Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq menururkan, hasil pantauan citra titik panas yang telah dilakukan WALHI Kalsel, selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 tercatat sebanyak 1.281 titik panas tersebar di seluruh Kalsel.
Kemudian mayoritas titik panas ini ditemukan 907 titik panas berada pada konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Kami memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini,’ ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla dalam di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran termasuk melalui pencabutan izin dan tidak sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera.
“Tak hanya itu, semestinya pemerintah tidak menerbitkan izin-izin baru di sektor industri ekstraktif, selama persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin-izin lama belum juga dibenahi,” tutur Raden.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda juga menyampaikan bahwa karhutla di Kalimantan Barat secara massif terjadi di kawasan hidrologi gambut dengan luasan indikatif terbakar mencapai 7000 hektar.
Hal ini menurut pihaknya merupakan kausalitas dari rusaknya fungsi ekologis gambut akibat aktivitas perusahaan yang membuka gambut dan membangun kanal.
“Hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di Kawasan Hidrologis Gambut,” ucapnya.
Pemerintah juga menurut pihaknya tidak hanya bertindak reaktif ketika kebarakan terjadi, akan tetapi harus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah Kalbar dinilai begitu rentan mengalami kebakaran.
“Kondisi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan buruknya kondisi udara di Kalbar,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan