Palangka Raya, Sarita News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menahan Profesor Yetri Lundang, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pelimpahan tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardiarto, mengatakan pelimpahan tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Yetri Lundang,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Senin (15/6/2026).

Menurut Hardiarto, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun setelah perkara memasuki tahap penuntutan, tim JPU memandang penahanan perlu dilakukan untuk kepentingan proses hukum.

“Pada saat penyidikan tersangka tidak ditahan. Setelah tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat tersangka perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” katanya.

Ia menjelaskan, masa penahanan berlangsung selama 20 hari hingga 5 Juli 2026 dan dijalani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Kejari menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dapat dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.

“Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan perkara ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa penahanan berakhir,” ujar Hardiarto.

Yetri Lundang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019-2022. Saat periode tersebut berlangsung, ia menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022.

Berdasarkan hasil audit sementara, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Yetri Lundang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 April 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita