Palangka Raya, Sarita News – Penanganan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang melibatkan pegawai Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial NG memasuki proses pemeriksaan sejumlah saksi oleh polisi.

Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit periode 2019-2023 dan menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor.

Kuasa hukum Fadliannor, Januarsyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyelidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menghadirkan saksi.

“Hari ini kami diminta kembali datang dengan membawa saksi. Nanti ada satu saksi lagi yang menunggu kelanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya,” katanya kepada awak media, Palangka Raya, (24/4/2026).

Setelah pemeriksaan saksi rampung, ia menerangkan, penyelidik akan menyusun BAP sebagai dasar pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, masih terdapat satu saksi yang belum dimintai keterangan.

“Setelah itu kemungkinan terlapor juga akan dimintai keterangan,” tuturnya.

Laporan dugaan keterangan palsu di atas sumpah itu menurutnya bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan pada 25 Juni 2025 dan diterima Polda Kalteng sehari kemudian.

Lalu, laporan tersebut baru ditindaklanjuti sekitar satu setengah bulan kemudian. Pihaknya kemudian diundang memberikan keterangan pada 18 Februari 2026.

“Setelah kami dimintai keterangan, perkara ini dinilai bisa dinaikkan ke laporan polisi (LP). Kami kemudian kembali datang pada 1 April 2026 untuk peningkatan status laporan,” terangnya.

Ia menegaskan, laporan dilayangkan karena kliennya diduga menjadi korban akibat keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan sebelumnya.

“Keterangan palsu di bawah sumpah ini mengakibatkan klien kami, Fadliannor, sempat menjalani penahanan selama 8 bulan 1 hari, terdiri dari 4 bulan di Palangka Raya dan 4 bulan di Sampit,” jelasnya.

Hal itu menurutnya sangat berdampak pada kondisi psikologis, kerugian ekonomi, serta waktu yang terbuang untuk kliennya.

Januarsyah juga menuturkan, perkara korupsi parkir PPM Sampit yang sempat menjerat kliennya pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Akan tetapi, keterangan yang disampaikan oleh terlapor saat itu dinilai menjadi dasar penahanan.

“Dalam persidangan, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara. Fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi yang diperiksa penyelidik, Parlin Silitonga, yang juga mantan penasihat hukum Fadliannor dalam perkara sebelumnya, mengungkap adanya kejanggalan dalam keterangan terlapor.

“Saat persidangan, terlapor menyatakan ada temuan audit Inspektorat terkait proyek parkir PPM tahun 2019-2022. Namun, temuan itu disebut terjadi pada 2021,” ucapnya.

Menurut Parlin, hal tersebut tidak relevan dengan posisi Fadliannor yang telah pensiun pada 2020.

“Ketika ditanya di persidangan, terlapor mengaku tidak mengetahui kapan Fadliannor menjabat. Padahal, klien kami sudah pensiun sebelum temuan audit itu ada. Ini yang menjadi kejanggalan,” imbuhnya.

Dirinya menyebut, sejumlah saksi lain dalam perkara sebelumnya mencabut keterangan mereka, hingga akhirnya pengadilan memutuskan Fadliannor tidak terbukti bersalah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi parkir PPM Sampit yang bergulir pada 2023 sempat menyeret Fadliannor dan rekannya hingga ditahan. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada 18 Juli 2024 memutus bebas karena tidak terbukti.

Upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 8 Agustus 2024 juga ditolak Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025, dengan salinan putusan diterima pada 10 Maret 2025.

Parlin menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. “Sudah tiga kali dinyatakan tidak terbukti, baik di tingkat pertama, kasasi, maupun praperadilan. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum yang kini berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif dan mencegah kasus serupa terulang.

“Kami memperjuangkan keadilan agar tidak ada lagi orang yang kehilangan kemerdekaan akibat keterangan yang tidak benar,” tukasnya.

Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita