Jakarta, Sarita News – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melalui pernyataan sikap mengecam keras terjadinya penolakan pembangunan gedung gereja milik GBKP Depok Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.
“Baru seminggu sebelumnya terjadi pembubaran kegiatan retret pemuda Kristen di Sukabumi, ternyata peristiwa intoleransi kembali terulang di Depok. Pemerintah jangan anggap sepele dengan persoalan intoleransi ini,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat pada Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak GBKP Studio Alam Depok, Sahat mengungkapkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terbit pada 4 Maret 2025.
Persyaratan pendirian rumah ibadah telah dipenuhi dengan jumlah jemaat lebih dari 90 orang, sertifikat tanah atas nama gereja, serta persetujuan lebih dari 60 warga setempat sesuai ketentuan.
Bahkan, menurutnya, pihak Gereja telah berjanji menghibahkan sebagian tanah milik Gereja untuk memperlebar akses jalan dari 1,5 meter menjadi 5 meter demi kepentingan warga dan akan membangun saluran air di belakang perumahan guna mengatasi pembuangan air warga yang selama ini ke area gereja.
“Jadi, semua persyaratan secara regulasi sudah dipenuhi. Gereja juga berkomitmen membantu persoalan masyarakat sekitar terkait jalan dan saluran air. Namun masih saja ada penolakan,” tuturnya.
GAMKI meminta negara untuk hadir memastikan konstitusi dijalankan dengan menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana peran dari Menteri Agama Nasaruddin Umar? Selama beberapa bulan ini, GAMKI menunggu pernyataan dan tindakan tegas dari Menteri Agama terkait kasus-kasus intoleransi, tapi tidak ada terdengar responsnya di publik. Mungkin jeritan rakyat yang mengalami tindakan intoleransi ini belum terdengar oleh Bapak Menteri,” jelasnya.
Sahat menyayangkan sikap Menteri Agama yang tidak serius merespons kasus-kasus intoleransi, padahal persoalan ini terjadi antara lain karena adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
“Kami ingat sekali pada bulan Desember 2024 lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinan karena minimnya masjid di sepanjang Jalan Thamrin – Sudirman dan kawasan Pantai Indah Kapuk. Bahkan beliau menyatakan sudah berusaha untuk membangun masjid di PIK, sehingga akhirnya dibangun kompleks syariah seluas 30 hektare di kawasan itu,” terangnya.
Pihaknya meminta Menteri Agama memberikan perhatian yang sama untuk bisa menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah.
“Para warga Gereja tidak meminta sampai 30 hektar, cukup sebidang tanah dan jaminan untuk bisa membangun Gereja dan beribadah dengan aman,” ucapnya.
Menurutnya, apa bila Nasaruddin Umar tidak juga serius menyelesaikan kasus-kasus intoleransi ini, lebih baik nomenklatur Menteri Agama diubah saja menjadi Menteri Urusan Agama Islam.
“Jika Menteri Nasaruddin Umar tidak serius mengurus persoalan agama-agama lainnya, GAMKI sarankan kepada Bapak Presiden Prabowo untuk mengubah tugas, fungsi, dan nomenklatur beliau untuk fokus mengurus Agama Islam saja,” tutupnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita
Tinggalkan Balasan