Palangka Raya, Sarita News – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan merespons konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (29/10/2026) lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 104 laporan polisi, dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Polri juga merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mencabut izin 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area seluas lebih dari 500 hektare dan tidak memiliki sarana serta prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

Dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.

Sehari sebelumnya, Pemerintah Singapura juga memanggil 10 pimpinan perusahaan besar, termasuk Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), Bumitama Agri, dan First Resources, terkait karhutla di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan.

WALHI menilai penetapan tersangka tersebut semakin memperkuat apa yang selama ini mereka suarakan, yakni kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Kalimantan bukan semata-mata bencana alam, melainkan bencana ekologis yang berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi secara terstruktur, berulang, dan sistematis.

Praktik tersebut dinilai terjadi di ekosistem gambut, baik dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) maupun kawasan hutan. Fakta tersebut, menurut WALHI, juga menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat begitu saja dibebankan kepada masyarakat kecil, petani tradisional, maupun masyarakat adat.

Merespons perkembangan tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah (Kalteng), Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa karhutla di Kalteng yang memicu kabut asap, meningkatkan jumlah korban infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi harus menjadi dasar konkret bagi penegakan hukum yang adil.

“Tersebar informasi 20 konsesi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ini langkah bagus, tetapi akan menjadi langkah pengecut bilamana transparansi tidak dilaksanakan,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menekankan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui nama-nama korporasi yang terlibat beserta lokasi operasionalnya. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar kepastian dan proses penegakan hukum dapat diketahui masyarakat.

“Di Kalteng sebelumnya ada dua peladang yang dikriminalisasi, bahkan saat konferensi pers dihadirkan secara langsung,” tuturnya.

Janang juga mempertanyakan keberanian Polri untuk menggelar konferensi pers secara terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Karena sejak tahun 2015, peladang Dayak selalu jadi kambing hitam di balik peristiwa besar karhutla di Kalteng,” ungkapnya.

Sementara itu, WALHI Region Kalimantan mendesak Polri menjamin keterbukaan informasi dan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penegakan hukum kasus karhutla.

WALHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.

Pertama, Polri diminta mengumumkan secara terbuka identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk grup usaha yang terafiliasi hingga penerima manfaat akhir atau *Beneficial Owner* (BO).

Kedua, penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual dan jajaran direksi maupun komisaris perusahaan. Proses pidana dinilai tidak boleh berhenti pada manajer atau pelaksana di lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.

Ketiga, pemerintah diminta mempublikasikan identitas 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. WALHI menilai masyarakat Kalimantan berhak mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran udara dan kerusakan ruang hidup masyarakat selama berbulan-bulan terakhir.

WALHI juga menegaskan bahwa karhutla dan kabut asap merupakan persoalan kejahatan lingkungan yang berdampak lintas negara. Karena itu, negara dinilai tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.

Terhadap korporasi asing dari Malaysia dan Singapura yang terbukti melakukan pembakaran lahan, pemerintah pusat didesak mengambil langkah tegas melalui pembekuan operasional, pencabutan izin usaha, serta penuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kemenhut, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal,” ucap Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini.

Ia juga menegaskan perlunya tindakan administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), terhadap korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan konsesinya.

“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai bencana karhutla yang menghancurkan puluhan ribu hektare lahan menjadi bukti rapuhnya sistem perlindungan ekosistem gambut serta kegagalan tata kelola ruang dan kawasan hutan di Indonesia.

Menurutnya, sanksi pidana dan administratif oleh Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola ekosistem gambut.

Angka 29.168 hektare lahan terbakar, lanjutnya, merupakan gambaran kegagalan mitigasi dan pengawasan negara. Pelanggaran yang berulang di area konsesi yang sama dinilai dapat terus terjadi apabila tidak disertai sanksi tegas yang memberikan efek jera.

“Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla adalah langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana korporasi terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” terangnya.

Ia berpandangan bahwa karhutla tidak dapat dipandang sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Selain penegakan hukum pidana dan administratif, WALHI Region Kalimantan juga menekankan pentingnya kewajiban pemulihan lingkungan oleh korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Menurut WALHI, pemidanaan dan gugatan perdata berupa pembayaran denda atas kerusakan lingkungan saja tidak cukup. Korporasi yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang rusak akibat pembakaran.

“Negara harus memastikan aset perusahaan disita untuk membayar ganti rugi pemulihan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat terdampak asap karhutla,” demikian pernyataan Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.