Jakarta, Sarita News — Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah (Kalteng), persoalan perlindungan hutan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan yang mengambil keuntungan dari rantai pasok komoditas.
Dalam konteks tersebut, TuK INDONESIA, WALHI Kalteng, dan Sawit Watch telah menyampaikan komplain kepada 15 perusahaan barang konsumsi, produk kecantikan maupun berbagai turun produksi minyak sawit yang dihasilkan oleh brand multinasional pada 1 Juli hingga 8 September 2026 lalu.
Komplain tersebut menyoroti risiko deforestasi, persoalan legalitas, dan pelanggaran lingkungan yang terindikasi dalam rantai pasok minyak sawit Indonesia.
Ketiga organisasi mendesak perusahaan memverifikasi keterkaitan mereka dengan pemasok yang bermasalah, menelusuri asal bahan baku hingga tingkat perkebunan, serta mengambil tindakan konkret apabila pelanggaran terbukti.
Kelima belas perusahaan yang menerima komplain tersebut adalah PepsiCo, Colgate-Palmolive, Procter & Gamble, Unilever, Reckitt, Nestlé, Mondelēz, Mars, L’Oréal, Kellanova, Johnson & Johnson, Hershey, General Mills, FrieslandCampina, dan Ferrero.
Lebih lanjut, komplain ini berangkat dari temuan mengenai sejumlah perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang menghadapi persoalan lingkungan dan legalitas, serta keterkaitan yang teridentifikasi antara pemasok dan perusahaan pembeli.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas uji tuntas (due diligence) yang dilakukan brand global untuk memastikan bahwa minyak sawit dalam rantai pasok mereka tidak berasal dari sumber bermasalah.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam investigasi ini adalah PT Maju Aneka Sawit (PT MAS), bagian dari Grup Musim Mas.
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 mencantumkan PT MAS dengan luas areal 19.246 hektare dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan, dan permohonannya masih diproses atau ditolak di Kementerian Kehutanan.
Investigasi lapangan juga mengungkap temuan lain, yaitu dugaan penutupan aliran sungai, pengabaian tanggung jawab pembangunan kebun bagi masyarakat, dan penanaman sawit di areal gambut yang dilindungi regulasi Indonesia maupun standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Kasus ini memperlihatkan pentingnya penelusuran rantai pasok hingga ke tingkat perkebunan. Hubungan komersial melalui pemasok perantara atau perusahaan dalam satu grup usaha tidak boleh menjadi alasan bagi brand untuk mengabaikan risiko deforestasi dan persoalan legalitas.
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai menyampaikan, perusahaan pembeli tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya karena persoalan terjadi di tingkat perkebunan.
“Mereka (perusahaan) mendapatkan keuntungan dari rantai pasok tersebut dan memiliki peran untuk memastikan bahan bakunya tidak terkait dengan kerusakan lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar perkebunannya,” kata Janang, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebutkan, jika pelanggaran terbukti, perusahaan harus mengambil tindakan yang jelas, termasuk memastikan pemulihan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
Pihaknya juga menekankan agar setiap perusahaan bertanggung jawab atas pemenuhan hak masyarakat yang selama ini tidak dipenuhi.
“Kita mesti mengedepankan empati dan kemanusiaan, bukan sekedar keuntungan yang diambil dan menyisakan penderitaan,” ujarnya.
Melalui komplain yang telah disampaikan, TuK INDONESIA, WALHI Kalteng, dan Sawit Watch meminta perusahaan mengonfirmasi keterkaitan dengan pemasok yang menjadi perhatian, membuka informasi mengenai asal bahan baku, dan menjelaskan proses uji tuntas yang telah dilakukan.
Perusahaan juga didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumber perkebunan, bukan hanya mengandalkan informasi dari pemasok langsung.
Kepala Advokasi TuK INDONESIA, Abdul Haris turut mengungkapkan, jika ditemukan bahwa bahan baku berasal dari perkebunan yang terbukti melakukan deforestasi atau melanggar ketentuan hukum, perusahaan perlu mengambil tindakan untuk menghentikan pengadaan dari sumber bermasalah sesuai dengan hasil verifikasi.
Selain itu, memenuhi kewajiban pemulihan, serta memastikan persoalan tersebut tidak berulang melalui entitas atau pemasok lain dalam rantai pasoknya.
“Komitmen keberlanjutan tidak hanya diukur dari adanya kebijakan perusahaan. Komitmen adalah sebuah bentuk tindakan nyata dilapangan,” terangnya.
Ia membeberkan, temuan pihaknya dari penelusuran rantai pasok minyak sawit 15 brand global di atas belum sejalan antara kebijakan berkelanjutan dengan praktek dilapangan, ini dapat mencoreng reputasi dan komitmen mereka sendiri.
“Temuan ini akan berdampak kepada kepercayaan publik atas klaim berkelanjutan brand tersebut secara global. Karena itu kami mendesak brands tersebut untuk segera memeriksa perusahaan pemasok minyak sawit ketika muncul indikasi pelanggaran, dan mengambil tindakan nyata ketika menemukan bukti,” ungkapnya
Tanpa hal itu, ia menambahkan, komitmen berkelanjutan berisiko berhenti sebagai klaim dan temuan mengenai indikasi deforestasi, serta keterkaitan rantai pasok ini juga relevan dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR), regulasi Uni Eropa yang menetapkan persyaratan bagi sejumlah komoditas, termasuk minyak sawit dan produk turunannya, yang ditempatkan di pasar Uni Eropa.
EUDR mensyaratkan komoditas dalam cakupannya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Karena itu, indikasi pembukaan hutan pada 2024 di area terkait PT Karya Makmur Abadi (KMA) perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan rantai pasok yang memasok pasar Uni Eropa.
Keterkaitan dengan pemasok saja tidak otomatis membuktikan pelanggaran EUDR; diperlukan pemeriksaan atas asal komoditas, lokasi produksi, dan pemenuhan persyaratan regulasi.
Bagi Sawit Watch, persoalan ini menunjukkan pentingnya peran negara pembeli seperti Uni Eropa untuk mengetahui realitas lapangan atas praktik produksi sawit yang tidak berkelanjutan.
Ini juga menunjukkan bahwa keanggotaan RSPO tidak bisa menjadi acuan atas kepatuhan terhadap EUDR. Penelusuran rantai pasok dan akses terhadap informasi yang dapat diverifikasi menjadi krusial untuk mencegah produk dari sumber yang mengalami deforestasi masuk ke pasar global.
Kepala Departemen Advokasi Sawit Watch menambahkan, Eep Saepulloh mengungkapkan, temuan indikasi pembukaan hutan di area konsesi PT Karya Makmur Abadi (KMA) pasca tahun 2020 menjadi peringatan serius bagi mekanisme uji tuntas (due diligence) dalam skema EUDR.
“Fenomena ini membuktikan bahwa komitmen bebas deforestasi tidak cukup dibuktikan melalui klaim administratif atau dokumen di tingkat pemasok semata,” ucapnya.
Ia menerangkan, negara pengimpor seperti Uni Eropa perlu mengambil langkah nyata melalui verifikasi lapangan secara langsung, keterbukaan peta spasial, dan penyediaan akses publik terhadap data ketertelusuran rantai pasok (supply chain traceability).
“Langkah ini sangat krusial untuk menjamin bahwa komoditas sawit yang masuk ke pasar global benar-benar bersih dari praktik deforestasi di tingkat tapak.” ujar Eep.
Pengaduan kepada 15 brand global dan otoritas kompeten EUDR ini bukan satu-satunya persoalan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan sekitar tiga juta hektare lahan sawit tertanam di kawasan hutan secara ilegal, dan hal ini melibatkan anggota RSPO.
Di antaranya grup besar seperti Eagle High Plantations, Sinarmas Agro, Goodhope, BGA, CBI, Genting Group, Triputra Agro, Musim Mas Group, Wilmar, Sampoerna Agro, KLK, USTP, DSN, serta perusahaan non-anggota RSPO yang terhubung dalam rantai pasok anggota RSPO.
Menjelang Pertemuan Meja Bundar RSPO (RT2026) di Jakarta pada 3-4 November 2026, hutan dan lahan gambut di Kalimantan, Sumatra, dan Papua masih terbakar dan menyisakan asap beracun bagi warga dan makhluk hidup lainnya.
WALHI Kalteng mendokumentasikan perusahaan anggota RSPO yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran tersebut, seperti PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas), PT Bumi Sawit Kencana II (Wilmar), PT Maju Aneka Sawit (Musim Mas Group), PT Globalindo Agung Lestari (Genting Group), PT United Agro Indonesia (Genting Group), PT Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas Group), PT Mulia Agro Permai (KLK Group).
Persoalan ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak semata-mata ditentukan oleh tuntutan pasar. Pencegahan deforestasi, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memperoleh dan memperdagangkan bahan baku.
Karhutla di Kalteng menunjukkan bahwa perlindungan hutan membutuhkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.
Di saat yang sama, perusahaan yang menggunakan minyak sawit perlu menunjukkan bahwa rantai pasok mereka tidak mengabaikan risiko deforestasi maupun persoalan legalitas di tingkat perkebunan.
TuK INDONESIA, WALHI Kalteng, dan Sawit Watch akan terus mendorong tindak lanjut atas komplain ini, termasuk verifikasi informasi, penelusuran rantai pasok, dan transparansi tindakan perusahaan.
Brand global dirasa perlu menunjukkan bahwa mereka tidak hanya tahu dari mana bahan baku berasal, tetapi juga bersedia bertindak ketika ditemukan persoalan di balik produk yang mereka pasarkan.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan