Palangka Raya, Sarita News – Masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) secara resmi telah berakhir pada (8/9/2026) kemaren dan hingga Rabu (9/9/2026) masih belum ada penetapan rektor baru maupun pelaksana tugas (Plt).

Akibatnya, pucuk pimpinan tertinggi di kampus terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengalami kekosongan dan masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Selain itu, Panitia Pemilihan Rektor UPR hingga saat ini juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat terkait kepastian status pimpinan universitas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPUK) UPR, Yahya Sulaiman, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menanti keputusan dari Kemendiktisaintek.

Keputusan tersebut nantinya dapat berupa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau perpanjangan masa jabatan rektor sebelumnya.

“Masa jabatan Rektor memang berakhir di tanggal 8 dan saat ini prosesnya tinggal menunggu pengesahan di Biro Hukum kementerian,” kata Yahya, Rabu (9/9/2026).

Yahya mengungkapkan, sebelum SK tersebut resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh menteri, draf keputusan harus melalui serangkaian pemeriksaan administrasi serta tahapan paraf secara berjenjang.

Sembari menunggu proses di tingkat kementerian, pihak kampus UPR berkomitmen sepenuhnya mematuhi prosedur tersebut, terlebih juga tidak memiliki wewenang untuk memastikan format keputusan akhirnya.

Lebih lanjut, Kepala Tim Keuangan BPUK UPR, Nampung menambahkan, segala dinamika penunjukan pimpinan ini merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat.

Situasi transisi kepemimpinan seperti ini menurutnya bukan hal baru bagi UPR, sehingga ia meminta semua pihak dapat bersabar dan tetap menunggu kepastian dari Kemendiktisaintek.

“Kita bisa berkaca pada tahun lalu. Saat itu Plt juga ditunjuk dari kementerian. Jadi, kita memang tidak bisa memastikan siapa yang akan ditunjuk nantinya,” tuturnya.

Menurutnya, meskipun secara politis dinamika di pusat berada di luar kendali pihak kampus, namun ia meyakini kementerian sudah sangat memahami kondisi dan kebutuhan institusi UPR saat ini.

Akibatnya juga pihak universitas kini hanya bersikap pasif dan siap menjalankan apapun amanat yang diturunkan.

“Apakah nanti yang turun adalah SK Plt, SK perpanjangan, atau penunjukan langsung dari kementerian, itu kita serahkan semua ke sana (Kemendiktisaintek). Kita hanya meneruskan informasinya,” tutupnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.