Palangka Raya, Sarita News – Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (LBH DAD Kalteng) mendampingi Ahli waris almarhum Ibung Bangas mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Senin (7/9/2026).
Kedatangan tin LBH DAD tersebut untuk mengajukan laporan pidana atas dugaan penggelapan cek pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare yang kini dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas.
Ketua LBH DAD Kalteng Oki Oktavi Lampe kepada awak media menjelaskan, laporan diajukan setelah ahli waris menemukan dokumen pembayaran ketika mengikuti sidang adat di Kecamatan Tewah.
Dokumen itu diklaim menunjukkan adanya cek tunai senilai Rp600 juta sebagai pembayaran ganti rugi kepada Ibung Bangas. Namun, ahli waris menyatakan tidak pernah menerima uang maupun menyepakati nilai ganti rugi tersebut.
Oki mengungkapkan, ahli waris menilai dokumen pembayaran tersebut janggal, karena cek mencantumkan Ibung Bangas sebagai penerima. Namun Ibung Bangas dalam hal ini telah meninggal dunia pada Tahun 2000 lalu, sedangkan cek itu tercatat bertanggal 15 September 2021.
“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” ungkap Oki.
Ia menyampaikan, keluarga tidak pernah melakukan pertemuan untuk menyepakati proses maupun nilai pembayaran dengan perusahaan dan pihak ahli waris baru mengetahui keberadaan cek setelah perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti dalam persidangan adat.
Kuasa hukum juga mengaku memperoleh salinan bank payment voucher dan berita acara penerimaan yang memuat sejumlah tanda tangan. Namun, orang-orang yang tercantum sebagai penerima maupun penanda tangan dalam dokumen tersebut diklaim tidak dikenal oleh ahli waris.
“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” tuturnya.
Berdasarkan temuan dokumen tersebut, kuasa hukum menduga terdapat penggelapan dalam proses pencairan cek tunai.
Mereka juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan karena penerima yang tercantum pada cek telah meninggal dunia jauh sebelum tanggal pencairan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Belum diketahui pihak yang menerima maupun mencairkan dana tersebut. Kuasa hukum juga belum mengungkapkan nama bank yang berkaitan dengan proses pencairan.
Oki berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng memeriksa dokumen cek, voucher pembayaran, berita acara penerimaan, dan pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan.
Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, mengatakan keluarga tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menerima pembayaran atas nama keluarga.
LBH DAD memperkirakan total kerugian yang dialami ahli waris mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai itu merupakan penghitungan pihak pelapor dan belum menjadi kerugian yang ditetapkan melalui proses penyidikan atau putusan pengadilan.
Sementara itu, nilai yang disebut dalam dokumen cek pembayaran perusahaan mencapai Rp600 juta.
Kuasa hukum menyatakan dokumen tersebut menjadi salah satu bukti utama yang diserahkan dalam pengajuan laporan pidana.
Lebih lanjut, menurut keterangan ahli waris, lahan seluas 1.183 hektare tersebut telah dikuasai dan digarap PT BMB sejak 2016 dan pihak perusahaan disebut masih menjalankan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut hingga sekarang.
Perselisihan kemudian dibawa ke sidang adat setelah keluarga mempertanyakan dasar penguasaan lahan dan proses pembayaran ganti rugi dan dalam persidangan itu, pihak perusahaan dan ahli waris sama-sama hadir untuk menyampaikan dokumen serta keterangan masing-masing.
Sebelumnya, sidang adat dilaksanakan di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada 14 Juni 2026.
Menurut Denny, keputusan adat menyatakan pihak ahli waris memiliki hak atas kaleka atau kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas.
“Para pemangku adat melihat secara objektif, netral, dan profesional. Mereka memutuskan kami yang berhak atas kaleka almarhum kakek kami,” ujarnya.
Ahli waris menyebut keputusan tersebut telah dilanjutkan dengan pemasangan hinting atau portal adat di kawasan yang disengketakan.
Keterangan mengenai hasil sidang dan klaim kepemilikan itu merupakan pernyataan pihak ahli waris. Sengketa kepemilikan serta dugaan pidana tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelum menempuh jalur pidana, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas disebut telah berupaya mempertemukan ahli waris dan perusahaan. Pertemuan mediasi dijadwalkan pada 1 September 2026 setelah difasilitasi Bupati Gunung Mas.
Namun, PT BMB tidak menghadiri pertemuan dan mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang berisi ketidaksediaan mengikuti mediasi.
Kuasa hukum menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya itikad menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya menyebut perusahaan memilih menempuh jalur hukum lain dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalteng, ahli waris menjalani wawancara awal sebagai bagian dari penyampaian laporan.
LBH DAD berharap proses tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk mengetahui alur penerbitan dan pencairan cek.
Tim kuasa hukum ahli waris terdiri atas Heronika Nahan Rahan, Okto Fadianus Silah, Ade Putra Wibawa, dan Kristian Hadi Wiranata.
Mereka meminta aparat menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen, persetujuan pembayaran, penyerahan cek, hingga penerimaan dana.
Kuasa hukum juga menyebut Ibung Bangas sebagai pejuang dan tokoh Dayak Ngaju asal Tewah yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan di Kalteng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalteng mengenai registrasi dan tindak lanjut laporan tersebut.
PT BMB juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan ahli waris dan LBH DAD. Sarita News membuka ruang hak jawab bagi perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan.
Untuk diketahui, Tim Kuasa Hukum LBH DAD Kalteng yang terdiri atas Oky Octa V. Lampe, Heronika Rahan, Oktovadianus Silah, Firstrian Hadi Wiranata, dan Ade Putrawibawa.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan