Palangka Raya, Sarita News – Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi persoalan lingkungan dan kebutuhan dasar masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng menilai kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah telah berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga menghadapi pemadaman listrik secara bergilir serta antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disebut berkaitan dengan persoalan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai rangkaian persoalan tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Karhutla yang terus berulang, ditambah pemadaman listrik bergilir dan kelangkaan BBM, menjadi ironi bagi daerah kaya sumber daya alam yang terus dieksploitasi melalui investasi berskala besar, tetapi manfaatnya belum dirasakan secara adil oleh masyarakat,” ujar Janang, Kamis (20/8/2026).

Ia mengatakan kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena masyarakat harus menghadapi asap, gangguan aktivitas, hingga persoalan kebutuhan dasar.

“Hutan ditebang, tanah dikeruk, sumber daya alam dieksploitasi, sementara rakyat justru menghadapi asap, gelap gulita, dan persoalan kebutuhan dasar. Lantas, ini bukti bahwa sebenarnya kita belum merdeka 100 persen,” katanya.

Janang menyebut kondisi karhutla telah berlangsung sekitar tiga bulan. Menurut dia, respons pemerintah terhadap persoalan tersebut masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

“Kami kembali mendesak dilakukannya audit lingkungan, evaluasi perizinan, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas di lahan gambut yang berpotensi memperparah kerentanan karhutla,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem gambut, termasuk aktivitas korporasi maupun proyek strategis nasional (PSN), apabila terdapat indikasi pelanggaran.

“Bila ada korporasi yang melakukan karhutla, harus ditindak tegas. Bila PSN terbukti menjadi salah satu faktor kerusakan lahan gambut, negara harus melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Janang juga mempertanyakan efektivitas penanganan karhutla di lapangan. Menurutnya, kunjungan pejabat ke lokasi kebakaran harus diikuti dengan kebijakan dan dukungan konkret bagi petugas maupun masyarakat yang terlibat dalam pemadaman.

“Daripada anggaran digunakan untuk kunjungan kerja, kenapa tidak diperkuat dukungan untuk para tenaga pemadam di banyak kampung dan kota yang bertaruh nyawa memadamkan api,” ujarnya.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.