Palangka Raya, Sarita News – Yayasan PEPABRI menyoroti dan mempertanyakan dugaan penerbitan sertifikat tanah di Jalan Stroberi I, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
Ketua Yayasan PEPABRI H Roni mengungkapkan, proses tersebut patut dipertanyakan, sebab pihaknya mengklaim lahan itu sebagai bagian dari Pasus-Pasum Yayasan PEPABRI.
Ia menyampaikan, pihak yayasan tidak pernah memberikan persetujuan untuk mengalihkan lahan tersebut. Ia juga mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait proses sertifikasi tanah yang kini menjadi perhatian pihak yayasan.
“Tanah ini milik Pasus-Pasum Yayasan PEPABRI, bukan milik Pemko. Memang bisa digunakan untuk kepentingan sosial seperti tempat ibadah atau pustu, tetapi harus ada izin dan surat penyerahan dari yayasan. Faktanya, tidak pernah ada pembicaraan dengan kami,” ujar Roni, Kamis (20/8/2026) siang.
Menurut Roni, lahan tersebut memiliki luas sekitar 250 x 300 meter. Yayasan menyiapkan lahan itu sebagai bagian dari solusi apabila muncul persoalan atau tumpang tindih kepemilikan di kawasan yayasan.
Roni mengaku mengetahui adanya sertifikat setelah pihak yayasan memperoleh informasi mengenai dokumen tersebut. Ia menyebut sertifikat itu mencantumkan nama salah seorang kepala daerah dan serta sejumlah nama pejabat lainnya yang diduga terlibat.
“Kami dari yayasan tidak pernah menerima laporan ataupun memberikan izin untuk melepaskan tanah Pasus-Pasum Yayasan PEPABRI. Tiba-tiba kami mengetahui tanah itu sudah memiliki sertifikat atas nama wali kota dan beberapa nama lainnya,” tuturnya.
Roni turut menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme maupun dasar administrasi yang digunakan hingga sertifikat tersebut terbit.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Atas dasar apa tanah tersebut bisa bersertifikat, sementara yayasan tidak pernah menerima informasi apa pun, baik dari wali kota maupun pihak kelurahan,” ungkapnya.
Ia juga belum mengetahui apakah proses tersebut berkaitan dengan jual beli, hibah, atau bentuk pengalihan lainnya. Karena itu, ia meminta pihak terkait menjelaskan dasar penguasaan dan proses administrasi lahan secara terbuka.
“Kami tidak tahu prosesnya seperti apa. Apakah jual beli, hadiah, atau bentuk lainnya. Yang jelas, kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk melepaskan tanah tersebut,” katanya.
Roni kemudian menyampaikan dugaan adanya proses yang tidak transparan. Ia meminta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dapat diperiksa agar status lahan memiliki kejelasan.
“Kami menduga ada permainan. Kalau memang tanah itu bukan milik mereka, mengapa bisa sampai terbit sertifikat tanpa ada penyerahan atau izin dari yayasan?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak Yayasan PEPABRI. Sampai saat ini, belum ada keterangan atau dokumen yang menunjukkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.
Yayasan PEPABRI meminta pihak terkait membuka dasar penguasaan dan proses penerbitan sertifikat tanah di Jalan Stroberi I.
Menurut Roni, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan status lahan sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan.
Roni menegaskan yayasan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada saling klaim. Ia meminta seluruh pihak mengacu pada dokumen pertanahan dan proses administrasi resmi untuk mengetahui siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak yayasan juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila menemukan bukti bahwa lahan yang mereka klaim sebagai aset Yayasan PEPABRI telah dialihkan tanpa persetujuan.
“Kami dari yayasan tidak pernah memberikan persetujuan untuk melepaskan tanah tersebut,” tutupnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan