Palangka Raya, Sarita News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindak lanjut atas permohonan pembetulan atau keberatan terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan oleh salah seorang wajib pajak, Pdt. Kris Naptali.
Permohonan tersebut telah menjadi perhatian Bapenda Kota Palangka Raya dan dibahas dalam rapat teknis yang melibatkan jajaran pimpinan Bapenda bersama wajib pajak yang bersangkutan pada Rabu, 1 Juli 2026, di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan setiap permohonan keberatan maupun pembetulan yang diajukan wajib pajak akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Bapenda Kota Palangka Raya terbuka terhadap setiap masukan, keberatan, maupun permohonan pembetulan yang disampaikan masyarakat melalui prosedur resmi.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan permohonan pembetulan dari Wajib Pajak. Permohonan yang diajukan oleh Pdt. Kris Naptali telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Bapenda,” ujar Emi Abriyani, Rabu (8/7/2026).
Emi menjelaskan, tindak lanjut atas permohonan tersebut akan dilakukan melalui penelitian administrasi dan kajian teknis secara menyeluruh. Selain itu, Bapenda juga akan melakukan peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) pada lokasi objek pajak yang dimohonkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan NJOP tetap mencerminkan kondisi riil di lapangan serta memenuhi asas keadilan dalam pelaksanaan perpajakan daerah.
“Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Hasil penelitian administrasi serta kajian teknis akan disampaikan secara resmi kepada Wajib Pajak,” tambahnya.
Bapenda Kota Palangka Raya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan atas permohonan wajib pajak akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026.
Melalui siaran pers ini, Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, atau keberatan terkait penetapan pajak daerah.
Bapenda memastikan setiap layanan diberikan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan