Palangka Raya, Sarita News– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam, petugas mengamankan seorang terduga pengedar berinisial SM alias UYA (17) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan tersangka di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram dan 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tukasnya.
Simak Berita Sarita News Melalui Google Berita

Tinggalkan Balasan