Palangka Raya, Sarita News — Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP. 017/DPP KNPI/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 tentang Pembentukan Kepengurusan Karteker DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Melalui keputusan tersebut, Damai Alam Usop ditetapkan sebagai Ketua Karteker DPD KNPI Kalteng, didampingi Hasan Amirin Damarjati sebagai Wakil Ketua, Yongki Agustar sebagai Sekretaris, serta Daniel Olan Gripangat sebagai Bendahara. Sementara Pebriyanto, Pungki, dan Aprindo Yusuf dipercaya sebagai anggota kepengurusan.
Keputusan DPP KNPI ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat konsolidasi, melakukan penataan kelembagaan, serta mempersiapkan regenerasi kepemimpinan pemuda di Kalteng berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.
Pembentukan karteker juga mempertimbangkan perkembangan aspirasi organisasi kepemudaan di Kalteng, evaluasi terhadap kepengurusan daerah, serta rekomendasi Koordinator Daerah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Amanah Konsolidasi dan Penataan Organisasi
Berdasarkan keputusan DPP KNPI, kepengurusan karteker diberikan mandat untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kalteng paling lambat dua bulan sejak keputusan diterbitkan.
Selain itu, karteker diberikan kewenangan melakukan pembekuan dan pembentukan kepengurusan DPD KNPI kabupaten/kota yang tidak sejalan dengan kebijakan organisasi, serta melakukan verifikasi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tingkat provinsi sebagai dasar kepesertaan dalam Musda.
Seluruh proses tersebut wajib dilaksanakan melalui konsultasi dan koordinasi dengan DPP KNPI serta berpedoman pada ketentuan organisasi.
Ketua DPP KNPI Saad Budiman Lubis, S.Pd.I., M.M. mengungkapkan, penunjukan kepengurusan karteker DPD KNPI Kalteng merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk memastikan KNPI tetap eksis, solid, dan berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“Konsolidasi organisasi harus dilaksanakan secara menyeluruh, terarah, dan merata hingga ke tingkat kabupaten dan kota,” katanya, Senin (26/10/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya menaruh harapan kepada Damai Alam Usop beserta seluruh jajaran karteker agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
“Karteker harus mampu melakukan penataan organisasi, merespons aspirasi pemuda, memverifikasi keberadaan organisasi kepemudaan, serta mempersiapkan Musda secara tertib dan sesuai ketentuan organisasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, karteker bukan sekadar kepengurusan sementara, namun amanah konsolidasi untuk mempersiapkan terbentuknya kepengurusan definitif yang mampu menjaga kesinambungan organisasi.
“Kepentingan organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami menghendaki seluruh proses berjalan melalui koordinasi yang baik dengan DPP KNPI, sehingga KNPI Kaltebg dapat semakin solid dan terarah,” tuturnya.
Damai Alam Usop Emban Tanggung Jawab Organisasi
Penetapan Damai Alam Usop sebagai Ketua Karteker menandai dimulainya tahapan konsolidasi DPD KNPI Kaltrng sebagaimana diamanatkan dalam keputusan DPP KNPI.
Dengan masa jabatan karteker selama 60 hari sebagaimana diatur dalam SK, kepengurusan sementara tersebut dituntut bekerja secara terukur dan memprioritaskan agenda organisasi menuju pelaksanaan Musda serta terbentuknya kepengurusan definitif.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP KNPI Saad Budiman Lubis, S.Pd.I., M.M. dan Sekretaris Jenderal Roy Stevy Wendy, S.E., M.M., serta diketahui oleh Ketua MPI DPP KNPI Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H., M.M.
Pembentukan karteker diharapkan menjadi momentum penguatan konsolidasi dan penataan kelembagaan KNPI di seluruh wilayah Kalteng.
Dasar Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam SK DPP KNPI Nomor: KEP. 017/DPP KNPI/X/2026, Tanggal: 26 Oktober 2026.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan