Palangka Raya, Sarita News – Aktivis Kalimantan Tengah (Kalteng), Damai Alam Usop menyampaikan Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing untuk menegaskan pentingnya perlindungan hak demonstrasi damai di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan karena ia menilai bahwa kebebasan warga menyampaikan kritik perlu dipahami sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dan pengawasan terhadap kekuasaan, bukan sebagai kemurahan hati pejabat ataupun ancaman yang boleh dinilai tanpa melihat fakta dan hukum.

“Imunitas yang saya maksud bukan kekebalan dari hukum. Yang harus dilindungi ialah hak warga untuk berkumpul secara damai, mempertanyakan keputusan publik, dan menyampaikan keberatan tanpa intimidasi ataupun pembatasan sewenang-wenang,” kata Damai Alam Usop, Kamis (21/10/2026).

Menurut Damai, prinsip tersebut berakar pada Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28E ayat (3) melindungi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal 28J mengatur bahwa pelaksanaannya tetap menghormati hak orang lain serta batasan yang sah menurut undang-undang.

Menurutnya, dengan demikian bahwa perlindungan demonstrasi damai dan kewajiban menjaga keselamatan umum bukan dua prinsip yang saling meniadakan.

Ia juga menekankan bahwa, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian.

Dijelaskannya, pemberitahuan tidak sama dengan permohonan izin atas isi kritik. Negara wajib memfasilitasi kebebasan yang sah, sedangkan peserta aksi bertanggung jawab menghormati hukum, keselamatan, dan hak masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, ditekankan juga, penilaian terhadap suatu tindakan harus dilakukan secara terukur, bukan digeneralisasi kepada seluruh peserta hanya karena perilaku segelintir orang.

Perkembangan Hukum Terbaru

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 2 Maret 2026 Mahkamah menjelaskan bahwa penerapan pidana menurut Pasal 256 KUHP mensyaratkan terpenuhinya unsur secara kumulatif: demonstrasi tanpa pemberitahuan dan akibat gangguan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.

Ketiadaan pemberitahuan saja tidak cukup untuk pemidanaan berdasarkan Pasal 256. Penafsiran ini tidak menghapus kewajiban hukum lain ataupun pertanggungjawaban atas tindakan melawan hukum.

Bagi Damai, ungkapan “naluri kritis tidak bisa di-briefing” merupakan penegasan mengenai kemandirian nalar warga negara.

Selain itu, peserta aksi dapat berorganisasi, berkoordinasi, dan menerima pengarahan teknis; tetapi hal itu tidak berarti seluruh kritik merupakan hasil perintah elite.

Aspirasi juga dapat lahir dari pengalaman langsung, pengetahuan, kesadaran atas ketidakadilan, serta penilaian terhadap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat.

“Rakyat tidak kehilangan akal sehatnya setelah pemilu selesai. Kekuasaan menerima mandat untuk bekerja, sementara rakyat tetap berhak bertanya, apa dasar kebijakannya, siapa yang menerima manfaatnya, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan?” imbuhnya.

Ia menilai kualitas demokrasi perlu dibaca melampaui prosedur pemilu, yakni melalui kesediaan pejabat menjawab kritik dengan data, alasan, dan mekanisme akuntabilitas.

Terlebih, berbagai serangan terhadap pribadi pengkritik, atau ad hominem, tidak dengan sendirinya membantah isi kritik. Sebaliknya, tuduhan terhadap integritas seseorang juga harus didukung fakta yang relevan.

Ia menyebutkan, pemerintah, demonstran, pendukung, dan penentang kebijakan sama-sama berkewajiban menghindari penggantian perdebatan substantif dengan penghinaan atau stigma.

Pernyataan tersebut juga mengajak publik menguji pengaruh relasi feodal, patron–klien, dan perilaku menjilat kekuasaan dalam kehidupan politik. Ketika akses jabatan, perlindungan, atau sumber daya sangat bergantung pada kedekatan pribadi, orang dapat terdorong menyembunyikan kritik atau sekadar membenarkan atasan.

Penelitian tentang klientelisme di Indonesia telah memperlihatkan pentingnya jaringan politik informal, namun temuan tersebut tidak membenarkan generalisasi bahwa seluruh pejabat, organisasi, atau pendukung politik bertindak dengan pola yang sama.

Dalam pembahasan budaya, Damai menekankan bahwa penghormatan kepada pemimpin tidak boleh disamakan dengan larangan mengkritik, sementara istilah “Budaya Timur” tidak patut dipakai seolah-olah menunjuk satu tradisi yang seragam.

Kesantunan dapat berjalan bersama ketegasan berbicara. Penghormatan terhadap martabat manusia justru menuntut agar pendapat warga dinilai dari argumentasinya, bukan semata-mata dari usia, gelar, jabatan, asal-usul, atau kedekatannya dengan pemegang kuasa.

Sebagai perspektif etika sosial-budaya, falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat dalam tradisi Dayak, terutama di Kalteng, Damai menjelaskan, menghadirkan nilai kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, toleransi, dan kehidupan beradat.

Nilai tersebut dapat menjadi bahan refleksi mengenai cara negara dan masyarakat mengelola perbedaan secara beradab. Maknanya bukan bahwa seluruh masyarakat Dayak memiliki praktik yang identik, melainkan bahwa kearifan lokal dapat memperkaya pembicaraan nasional tentang kebebasan dan tanggung jawab.

“Beradab tidak berarti harus selalu setuju. Kejujuran menuntut keberanian mengatakan apa yang perlu diperbaiki, kebersamaan menuntut kesediaan mendengarkan, dan kekuasaan yang bertanggung jawab tidak semestinya takut pada pemeriksaan publik,” terang Damai.

Atas dasar itu, Damai menekankan perlunya empat langkah, seperti yang pertama, menjamin pengamanan aksi damai berdasarkan legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

“Lalu, membuka ruang tanggapan pemerintah yang berbasis informasi serta dapat diuji. Selain itu, memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun kekerasan oleh pihak mana pun,” tuturnya.

Lebih lanjut, yang keempat ialah membiasakan dialog publik yang menghormati kesetaraan warga, kebebasan menyampaikan aspirasi, dan tanggung jawab bersama.

Damai menyebutkan, prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan standar hak berkumpul damai yang dijelaskan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Komentar Umum Nomor 37 Tahun 2020.

““Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing” dengan demikian bukan pembenaran bagi kekerasan, perusakan, atau kekebalan pidana,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, judul tersebut menegaskan bahwa kritiknya merupakan bagian sah dari kehidupan konstitusional dan bahwa keberadaan suara yang berbeda perlu dijawab melalui hukum yang adil, etika kekuasaan, serta argumentasi yang terbuka. Perlindungan hak dan pertanggungjawaban harus berjalan beriringan.

Ikuti Saritanews.com di Facebook dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Saritanews.com melalui Halaman Facebook dan Saluran WhatsApp resmi Saritanews.com.